Enam maling angkot ini ditangkap polisi, barang buktinya sudah dicincang

Enam maling angkot ini ditangkap polisi, barang buktinya sudah dicincang
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Polrestabes Medan melalui Polsek Medan Area menangkap enam pelaku pencurian mobil merk Daihatsu, milik Maruli Panjaitan (39), warga jalan Menteng 7, No. 59, lingkungan XI, kelurahan Medan Tenggara, kecamatan Medan Area, Rabu (16/8/2017) sekira pukul 15.00 wib. Tersangka tersebut adalah, Lariama Gultom (37), Erwandi (27), Edward Lubis (37), Mhd. Noor (45), Michael Pratama (20), Jentra Polta (24).

Informasi yang diterima www.metrorakyat.com dari Kepolisian mengatakan, pada Rabu (16/8) sekira pukul 20.00 korban memarkirkan mobil angkot Medan Bus BK 1660 MJ di depan rumahnya. Keesokan paginya, Kamis (17/8) sekira pukul 05.00 wib, ketika korban hendak memanaskan mesin mobilnya, tiba-tiba angkot tersebut tidak berada di depan rumahnya. Hingga korban membuat laporan ke pihak yang berwajib.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono melalui Kanit Reskrim, Iptu Rudianto,SH, mengatakan penangkapan ke enam tersangka bermula mendapat informasi setelah dilakukan penyelidikan. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian memburu para tersangka, dan polisi menemukan tersangka dengan barang bukti mobil angkot yang sudah terpisah-pisah.

” Kita mengamankan para tersangka dan mengamankan barang bukti yang telah terpisah-pisah alias di sate. Selain tersangka kita juga amankan barang bukti berupa 1 Banper mobil Medan Bus, Nomor Polisi BK 1660 MJ yang telah di copot di TKP, mesin Medan Bus, setir medan bus, mobil AVV. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” jelas Rusdi, Minggu (20/8/2017). (RED/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.