Catut Logo dan Nama SBSI Oleh FTA, Ini Komentar Tegas Dari Ketua Korwil SBSI Sumut
METRORAKYAT.COM | MEDAN – Nicolas Sutrisman, SH menyesalkan adanya pencatutan logo dan nama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) pada salah satu acara kongres yang diadakan oleh Forum Transportasi Angkutan (FTA) pada Sabtu, (12/8/17) di Hotel Grand Antares Medan, Jalan Sisingamangaraja XII Medan- Sumatera Utara.
Nicolas yang juga Lawyer ini kepada metrorakyat.com diruangannya menjelaskan, SBSI akan besikap tegas jika ada oranisasi yang membawa-bawa nama SBSI termasuk logo SBSI secara sembarangan tanpa diketahui oleh pihaknya. “Sesuai Putusan MA No378 tahun 2016 itu harus dipatuhi semua pihak. Lembaga-lembaga yang berada dalam naungan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) tidak boleh menggunakan logo, mars, dan tri darma SBSI,” terangnya.
Lanjut Nico lagi, bahwa SBSI Sumatera Utara dan Medan ada mengetahui dicatutnya nama dan logo SBSI pada salah satu kegiatan di Kongres FTA yang diadakan oleh salah satu serikat buruh.
“Kami akan melaporkan hal ini ke Polda Sumatera Utara, karena sudah merupakan pelanggaran hak cipta, dan kami juga akan menggugat ganti rugi secara perdata,” ancamnya.
Seperti diketahui, pada Sabtu, 12 Agustus 2017, puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) datang ke Hotel Grand Antares di Jl SM Raja, Medan Kota, dan mengancam akan membubarkan paksa kongres yang diadakan Forum Transportasi Angkutan (FTA). Pasalnya, pihak FTA dituding mencatut nama dan logo SBSI.
Dengan menggunakan pengeras suara, puluhan massa buruh dari SBSI tersebut meminta agar logo dan nama SBSI yang dicatut oleh Lembaga-lembaga yang berada dalam naungan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) tersebut dihilangkan, karena logo dan nama SBSI adalah hanya satu pemiliknya yakni SBSI.
“ Itu harus dipatuhi semua pihak. Kepada penegak hukum agar mengetahui bahwa diluar SBSI tidak boleh ada yang menggunakan dan memakai apalagi mengkalim memiliki logo dan nama SBSI, karena pencipta logo dan nama SBSI pastilah mengetahui dan marah. Itu sesuai dengan Putusan MA No378 tahun 2016,” teriak kordinator aksi (Koas) SBSI.
Meskipun dihalau oleh petugas keamanan, puluhan massa buruh SBSI tetap kukuh meminta FTA bubar dan tidak mencatut nama SBSI.(MR10/red)
