Wakil Sekretaris Aspekindo Sumut: Pak Kapoldasu, Segera Periksa ULP Dinas Bina Marga Labura

Wakil Sekretaris Aspekindo Sumut: Pak Kapoldasu, Segera Periksa ULP Dinas Bina Marga Labura
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Temuan Aspekindo Sumut atas dugaan kecurangan yang dilakukan oleh ULP Dinas Bina Marga Kabupaten Labura, akhirnya  mencuat kepermukaan.

Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Kontruksi Indonesia (Aspekindo) Sumut, Fitra Irama Lubis, kepada wartawan mengungkapkan, mengaku kecewa dengan proses tender yang dilakukan oleh Pokja Kontruksi Bina Marga ULP Dinas Bina Marga Kab.Labuhanbatu Utara pada salah satu proyek peningkatan Jalan Sipare-pare – Batas Labuhanbatu Utara yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) Penugasan.

Dimana Pokja Kontruksi Bina Marga ULP Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara tahun anggaran 2017 diduga “ main mata” dengan pemenang tender.

“ PT.Putra Dolok Mandiri sudah mengikuti prosedur lelang. Tapi anehnya perushaan tersebut tidak diundang dalam pembuktian qualifikasi dokumen penawaran yang diajukan. Malah panitia menginformasikan jadwal pembuktian qualifikasi berkas itu hanya kepada PT.STM sebagai pemenang tender proyek ini. Permainan apa yang sedang dilakukan panitia,” ujarnya kepada wartawan, Kamis(6/7/17).

Fitra mengaku heran, sebab, PT Putra Dolok Mandiri, sudah mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan Pokja ULP Dinas Bina Marga Labuhan Batu Utara, tetapi seolah tidak dianggap. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan panita lelang, jadwal pembuktian qualifikasi berkas 19-21 Juni 2017, untuk penetapan pemenang tanggal 28-30 Juni 2017, dan masa sanggahan tanggal 30 Juni – 4 Juli 2017.

“ Sudah kita masukkan surat sanggahan atas dugaan praktik kecurangan lelang pengerjaaan Jalan Sipare-pare – Batas Labuhanbatu ke Pokja ULP Dinas Bina Marga Labuhanbatu Utara (Labura). Tapi belum ada direspon,” sambungnya.

Fitra menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi lelang yang dikeluarkan Pokja ULP:Pokja Kontruksi Bina Marga ULP Pemerintah Daerah Kabupaten Labura, bahwa PT Putra Dolok Mandiri telah gugur pada evaluasi teknis, sehingga evaluasi lanjutan tidak diteruskan. Pokja menilai, metode pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan judul pekerjaan dan tidak menggambarkan penugasan dalam penyelesaian pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis dokumen. Selanjutnya jadwal pelaksanaan teknis menggambarkan relevansi pelaksanaan pekerjaan yang akan  dilaksanakan dengan metode pelaksanaan pekerjaan. “ Itulah alasan Pokja mengalahkan PT Putra Dolok Mandiri. Jadi kami meminta agar Poldasu dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut dugaan kecurangan proses lelang di Dinas Bina Marga Labura tersebut, “ Pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pengumuman pemenang lelang paket pekerjaan peningkatan jalan Sipare-pare – Batas Labuhanbatu, di Kabupaten Labuhanbatu Utara Kecamatan Merbau, PT STM menawarkan harga pengerjaan proyek tersebut Rp.7.987.063.000,- dan PT Putra Dolok Mandiri menawar Rp.7.304.300.000,- sehingga terlihat jelas faktanya ada selisih penawaran Rp.682.763.000.

Disamping itu, proses lelang ini secara tegas melanggar Perpres No.54 tahun 2010 dan perubahannya Perpres No.4 Tahun 2015, yang berbunyi peserta pemilihan yang memasukkan dokument qualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan 1. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturana Presiden (Perpres) dan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan barang/jasa. 2. Adanya rekayasa yang mengkibatkan terjadinya persaingan tidak sehat, dan atau adanya penyalahgunaan wewenang oleh kelompok kerja ULP dan atau Pejabat yang berwenang lainnya.(MR/team)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.