Ranperda Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Deli Serdang Disahkan

METRORAKYAT.COM | LUBUK PAKAM – |Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Deli Serdang disyahkan, melalui Sidang Paripurna DPRD yang dipimpn Wakil Ketua DPRD Kamaruzzaman SAG dan Imran Obos SE, dihadiri Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan, Sekdakab Drs H Asrin Naim beserta pimpinan SKPD jajaran Pemkab Deli Serdang, ditandai dengan penandatanganan naskah bersama, Senin siang (31/7/17).
Sidang Paripurna diawali penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kab Deli Serdang tentang Hak Keuangan dan Administrtasi Pimpinan dan Anggota DPRD Deli Serdang oleh Wakil Ketua Badan Kutomo SH diantaranya mengatakan Ranperda ini di syahkan setelah melalui tahapan penyampaian Bapemperda, tanggapan Bupati dan jawaban fraksi-fraksi.
Dengan ditetapkannya Perda ini,maka pemkab Deli Serdang telah memilki payung hukum bagi pengaturan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, dan diharapkan ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat direalisasikan serta dapat dengan segera menerbitkan peraturan daerah tersebut.
Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan mengharapkan dengan ditetapkannya Ranperda ini menjadi Perda, akan terjadi peningkatan peran dan tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi,tugas dan wewenangnya, sebagaimana diamantkan oleh UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disamping mendorong peningkatan kwalitas produktifitas kinerja DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dengan peningkatan fungsi,tugas dan wewenang DPRD, secara bersama dengan peran yang dimilki Pemerintah Kabupaten, kita akan mampu mempercepat pembangunan melalui pencapaian perwujudan Visi Pemkab Deli Serdang yaitu mewujudkan Deli Serdang yang maju, berdaya saing, religius dan bersatu dalam kebhinekaan, karena dengan peran yang kita milki itu , kita akan mampu meningkatkan kerjasama kelembagaan , dengan tetap menjaga keseimbangan antara mengelola dinamika poltik di satu pihak dan tetap menjaga stabilitas Pemerintahan Daerah di pihak lain, sehingga pola keimbangan pengelolaan pemerintahan daerah yang dilakukan akan dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.(MR10/red)