Pura-pura Dirampok, Polsek Delitua Tangkap Pelapor Palsu dan Penggelapan Mobil Ini…

Pura-pura Dirampok, Polsek Delitua Tangkap Pelapor Palsu dan Penggelapan Mobil Ini…
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Kepolisian Resort Kota Besar Medan melalui Kepolisian Sektor Deli Tua menangkap tiga orang terduga pelaku penipuan sekaligus penggelapan dan kepemilikan senjata api jenis Soft Gun. Ketiga orang tersebut yakni Ali Usman Bafai (40), Alin Syahputra (45), Hafidz Akbar (37). Kapolsek Delitua, Komisaris Polisi Wira Prayatna, SIK,SH.MH saat papara di Mapolsek Delitua menyebukan bahwa ketiga terduga sebagai pelakun kejahatan tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama faiz saleh (31) warga kelurahan Pandau Hulu 1, Kecamatan Medan Kota, Kamis (13/7/2017).

Foto Redaksi M R.

 

Foto Redaksi M R.

“Kronologis kejadian bermula pada Rabu (12/7/2017) sekira pukul 21.00 wib, petugas Polsek Deli Tua, mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria menjadi korban perampokan di jalan Peutinia Raya kelurahan Namo Gajah, kecamatan Medan Tuntungan. Pria yang ternyata berpura-pura dirampok ini ditemukan disemak-semak dalam kondisi tangan belakang diikat dengan seutas tali plastik dan mulut dilakban. Mendengar informasi tersebut petugas pun ke tempat kejadian perkara, dan sesampainya di sana ditemukan pria yang tak lain adalah Ali Usman, dan Ali mengaku kepada petugas bahwa dia dirampok oleh 2 orang pria dan 1 wanita yang menyamar sebagai penumpang taksi online Grab. Pada pengakuannya Ali mengatakan bahwa kehilangan 1 mobil Honda merk Mobilio dengan nomor polisi BK 1183 BH warna putih beserta telepon genggam miliknya”, ujar perwira menengah ini kepada wartawan, Senin (17/7/2017).

 

Foto Redaksi M R.

Masih kata Wira, petugas kemudian melakukan penyelidikan terkait laporan korban, dan pada hasil penyelidikan petugas mencurigai ada hal yang tidak beres. 

“Jadi, personil kita lakukan penyelidikan terhadap laporan korban, dan dalam hasil penyelidikan tersebut petugas curiga dengan kondisi korban pada saat dirampok, dan pada saat itu korban pun mengakui perbuatannya bahwa hal peristiwa perampokan tersebut tidak benar terjadi alias rekayasa. Pelaku mengatakan bahwa ulahnya mengikat dan melakban mulut dilakukannya sendiri dibantu rekannya bernama Alin Syahputra”, ujar Kapolsek.

Foto Redaksi M R.

Lebih lanjut Wira menjelaskan hasil interogasi terhadap para pelaku, bahwa hal tersebut dilakukan karena mereka sebelumnya telah menggadaikan mobil korban kepada seseorang berinisial Gunawan, melalui perantara Hafidz Akbar.

“Mobil tersebut adalah mobil yang dipinjam Ali Usman kepada Faiz Saleh, untuk bekerja sebagai supir taksi online. Dan uang gadai tersebut sebesar empat puluh juta rupiah. Kemudian uangnya di bagi dua yakni Ali Usman dan Alin Syahputra masing-masing 20 juta. Sementara Hafidz Akbar juga mendapat imbalan sebesar satu juta rupiah diterima dari penadah yakni Alin” pungkas Wira.

Amatan wartawan Polsek Delitua mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Vixion, uang tunai delapan ratus ribu rupiah, tiga unit handphone, lakban dan tali serta pakaian serta satu buah pistol jenis softgun. Hingga kini, Polsek Delitua masih memburu penadah mobil berikut mobil yang digadaikan pelaku senilai 45 juta rupiah. (MR/RED)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.