PT Citra Nusa Mutiara Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan Terkait PHK ,THR dan Gaji Pekerja

PT Citra Nusa Mutiara Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan Terkait PHK ,THR dan Gaji Pekerja
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — PT Citra Nusa Mutiara (CNM) di Jalan Sakti Lubis Medan diduga kangkangi UU no 13 tentang Ketenagakerjaan pasalnya, perusahaan sering melakukan pemotongan gaji, jumlah uang THR yang diterima pekerja tidak sesuai UU dan terkesan sesuka hati perusahaan  , PHK sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Kantor PT. Citra Nusa Mutiara Jalan Sakti Lubis Medan.

 

Menurut salah seorang pekerja PT CNM, Ebianto, kepada metrorakyat.com, Senin (10/7/17) perlakuan sewenang-wenang sudah sering dilakukan perusahaan kepada mereka. 

“Kami sering diperlakukan tidak adil bang, THR dan Pemecatan sepihak sudah sering kami alami tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,”ucap lelaki berperawakan kecil ini sedikit kesal.

Sementara itu,Ahmad Iqbal, Sekretaris DPC Serikat Buruh Sosial Demokrat (SBSD) Medan yang dipercaya menangani kasus ini sangat menyayangkan perbuatan PT. CNM jika laporan dari para pekerja itu benar begitu adanya.

“Tidak bisa seperti itu,setiap perusahaan harus melaksanakan UU no 13 tentang Ketenagakerjaan, hargai pekerja itu, kasihan para pekerja ,seharusnya jika ada permasalahan antar karyawan dan perusahaan, kan masih bisa bipartit dan  dibicarakan, walaupun begitu kami SBSD akan siap selalu, dan akan memperjuangkan nasib kawan-kawan kita pekerja ini,”tandas pria yang aktif dalam berbagai organisasi ini.

Sebelumnya, pekerja PT CNM bidang produksi pernah melakukan aksi unjuk rasa beberapa bulan lalu di Jalan Sakti Lubis didepan kantor perusahaan namun tidak mengubah kebijakan perusahaan.

Miksan Nababan mandor PT. Citra Nusa Mutiara.(Foto/MR)

Permasalahan ini pernah disampaikan kepihak perusahaan namun, tidak ada realisasinya sampai sekarang ini bahkan, mandor biro jasa Citra langsung menskor pekerja yang berani protes.

Ironisnya, aksi unjuk rasa disuruh Miksan Nababan mandor PT.CMN tetapi, sewaktu berlangsungnya aksi, Miksan ternyata tidak bisa menyampaikan aspirasi para pekerja kepada pihak perusahaan.

Permasalahan kembali lagi ditanyakan kepada Miksan Nababan melalui pesan Whatsap, akan tetapi, jawaban yang diberikan terkesan tidak menghargai.

“Menantang dan menjawab terserah kalian,tuh kan hak kalian berbicara, karna negara Indonesia tidak melarang untuk berbicara,” tulisnya.(MR2/team) 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.