Polsek Sunggal Amankan Pelaku Pencurian Kayu

Polsek Sunggal Amankan Pelaku Pencurian Kayu
Bagikan

METRORAKYAT.COM I MEDAN-Rbn (37) warga Jalan Binjai Km 8,5 Kel. Lalang Kec. Medan Sunggal terpaksa diamankan di Polsek Sunggal atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian, Rabu (26/7/2017).

Kronologis dari kejadian ini berawal saat Rnn dan dua orang rekannya melakukan aksi pencurian di Jalan Binjai KM. 10 tepatnya didepan SPBU Desa Lalang Kec. Sunggal DS, Rabu (26/7/2017) sekira pukul 22.00 wib.

Aksi kejahatan yang mereka lakukan ternyata diketahui oleh salah seorang pekerja pembuat parit, Jk, langsung memberitahukan kepada Andri Maulidin, bahwa 20 (dua puluh) batang kayu broti ukuran 2×2 dan 2 (dua) lembar triplek ukuran 9 mm milik PT. Dewanto Cipta Pratama telah hilang dicuri.

Mendapat informasi tersebut, Andri yang pada saat itu sedang bekerja dengan jarak lebih kurang 300 meter dari TKP langsung mengejar para pelaku dengan mengendarai sepeda motor.

Berhasil,anggota TNI ini melihat tiga orang berada diatas becak  membawa kayu broti dan triplek.

Saat dihentikan, dua orang pelaku langsung kabur menggunakan beca namun, salah satu dari mereka berhasil diamankan dan langsung di gelandang ke Polsek Sunggal sambil membuat laporan.

Dari aksi kejahatan ini,  PT. Dewanto Cipta Pratama mengalami kerugian sekitar Rp.2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

Saat metrorakyat.com mengkonfirmasi Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri S.ik melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal membenarkan kejadian tersebut.
(MR.11.RED).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.