Polsek Deli Tua Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
MetroRakyat.com I Medan- Polsek Delitua Kembali mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial AB (22), warga Gg.Budi Murni Simpang Simalingkar dengan Korbannya,WLG (16), seorang pelajar kelas 2 SMK warga jalan Bunga Ncole Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.
Sumber di kepolisian menyatakan kronologis kejadian ini berawal pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekitar pkl 15.00 WIB dimana ketika itu, korban dihubungi pelaku dan mengajak untuk bertemu, setelah mereka bertemu, pelaku mengajak korban kerumah kosnya. Sesampainya dikamar kost, pelaku dengan tipu dayanya mulai membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Karena terbuai rayuan dan janji pelaku, korbanpun terbuai dan menuruti kemauan tersangka ini.
Keesokan harinya, Senin (17/7/17 ) sekitar pkl 08.00 WIB pelaku ini kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri lagi.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian yang menimpa anak gadisnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deli Tua.
Kapolsek Delitua, Kompol. Wira Prayatna saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas yang menerima laporan pengaduan orang tua korban langsung bertindak dan melakukan penyelidikan tidak butuh waktu lama petugas berhasil mengamankan pelaku ini”, ujarnya.
Masih kata Wira, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1,2 UU RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MR10/Red)
