Polrestabes Medan melalui Polsek Sunggal gagalkan peredaran Narkotika
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Kepolisian Resort Kota Besar Medan melalui Satuan Unit Reskrim Polsek Sunggal gagalkan dua terduga pelaku kurir jaringan peredaran narkotika jenis sabu sabu bersama barang bukti ,1,85 Kg diringkus atas kerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Menurut informasi saat di amankan di Polsek Sunggal , kedua pelaku mengaku dikendalikan oleh nara pidana tahanan dari Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan.

Kedua pelaku SY (37) warga Jalan Irian Barat Pasar VII Sampali, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Seituan dan AN (30) warga Jl Kuali/Ayahanda No16, Kelurahan Sei Putih Tengah, Medan Petisah.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Tatan Dirsan Atmaja dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP.Ganda Saragih ,bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SH.SIK.MH bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, IPTU Martua Manik SH.MH memaparkan kedua pelaku dan barang bukti tangkapan dihalaman Polsek Sunggal,Kamis (20/7/2017).

“Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat melaporkan bahwa ada mencurigakan kerap selalu melakukan transaksi narkoba di daerahnya,pada saat menanggapi laporan tersebut ,petugas timsus Polsek Sunggal mencurigakan tersangka SY saat di depan gerai Indomaret Jalan Gaperta pada Sabtu (15 Juli 2017)kemarin. saat diperiksa ,petugas menemukan 4 (empat) bungkus plastik berisi Sabu seberat 3,5 ons kemudian dikembangkan,” ucap mantan Kapolres Asahan ini.
Dari penangkapan tersangka SY, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Sunggal, Iptu Martua Manik dan berkordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengembangan saat menggeleda dirumah inisial SY menemukan 1(satu) buah kotak karton berisi satu bungkus besar warna hijau bertulis Guanyinwang yang berisikan sabu- sabu 1 Kg, pastik kresek ,5(lima) bungkus plastik besar klip berisi sabu sabu , dua alat klem plastik dan timbangan.

” Pengakuannya inisial SY,medapat sabu-sabu dari inisial RL als U yang berada dilapas Tanjung Gusta dan panggilan inisial BCL lalu memberikan no handphone milik inisial AN .lalu petugas saat pengembangan berhasil menangkap AN guna melakukan pengembangan” Pungkasnya Tatan
Menurutnya , tindakan pidana yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MR/MAR).
