Polres Lhokseumawe Usut Dugaan Korupsi Dana Bantuan Ternak Senilai Rp 14,5 Milyar
METRORAKYAT.COM | LHOKSEUMAWE — Kepolisian Resort Lhokseumawe meningkatkan status kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan ternak dari pemerintah yang disalurkan melalui DKPP Kota Lhokseumawe pada tahun 2014 dari yang sebelumnya berstatus penyelidikan kini ditingkatkan menjadi proses penyidikan.
“Saat ini statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, SH, SIK, MH.
Lanjut Kapolres, kasus dugaan korupsi dengan anggaran senilai RP 14.505.500.000 (empat belas milyar lima ratus lima juta lima ratus ribu rupiah ) sebelumnya bersumber dari dana APBK Lhokseumawe tahun 2014.
Kemudian peningkatan status hukum dari penyelidikan menjadi penyidikan tersebut kata Kapolres setelah melalui rangkaian kegiatan kepolisian antara lain pemerikasaan saksi, penelitian surat-surat serta audit investigasi oleh BPKP Banda aceh dan gelar perkara oleh Tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, SH di Direktorat Reskrimsus Polda Aceh.
“Sehingga, Selasa (11-07-2017) mendapat rekomendasi layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dan akan menjadi target penyelesaian kasus korupsi di tahun ini.” tegas Hendri Budiman. (MR/RED).




