Lapor Kapolda Sumut !!! Diindikasi Sengaja Dimenangkan Dinas PU Labura, Aktivis Ini Minta Dan Desak Kadis PU, Edwin Batalkan Pemenangnya. Katanya Sarat KKN
METRORAKYAT.COM | LABURA – Proyek pembangunan peningkatan jalan Sipare-pare sampai dengan Perbatasan Labura yang berlokasi di Desa Sipare-pare Tengah Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara saat ini sudah mulai dikerjakan oleh pemenang tender yang tertinggi penawarannya yakni PT.STM. Ironisnya pemenang tersebut terindikasi sengaja dimenangkan oleh pihak ULP Dinas PU Bina Marga Kabupaten Labuhan Batu Utara. Hal ini membuat aktivis Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Labura, Muchlis Ritonga gerah dan meminta Kadis PU Bina Marga Edwin mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga sengaja melakukan pelanggaran hukum.

“ Sebaiknya pemenang lelang yakni PT.STM dibatalkan, k arena diduga ada permainan dengan proses lelang yang telah dilakukan oleh Pokja Kontruksi Bina Marga ULP Dinas Bina Marga kabupaten Labuhan Batu Utara, sementara salah satu perusahaan yang menawarkan dengan nilai terendah dikalahkan,” ungkapnya, Kamis (13/7/2017) di Labura.
Lebih lanjut kata aktivis yang dikenal vocal ini mengatakan bahwa penawaran tersebut sudah mencapai harga plafon nilai pekerjaan tersebut.
“Inikan aneh, dimana-mana sangat jarang terjadi hal ini. Karena seharusnya Pemerintah mengabulkan penawaran terendah dengan catatan penghematan anggaran. Maka sekali lagi kita minta Edwin sebagai Kadis PU untuk memberikan klarifikasinya dan tentunya hal ini menjadi prioritas pihak kami untuk mengawasinya lebih ketat dan mungkin akan mengadukan perihal pelanggaran ini ke Kapolda Sumatera Utara di Medan”, tegasnya.
Saat ditemui di Kabupaten Labuhan Batu Utara, Ketua Mahasiswa Labura ini mengatakan agar pihak Kepolisian Provinsi Sumatera Utara melakukan pengusutan terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja telah melakukan kecurangan pada saat proses lelang tersebut. “ Kami ingin pembangunan di Kabupaten Labura bersih dan sesuai dengan amanah Undang-Undang. Dan jangan sampai para mafia proyek yang berperan, karena akan merugikan keuangan Pemkab Labura dan Negara,” imbuhnya.
Amatan wartawan Metrorakyat.com dilokasi, Kamis,(13/7/2017), beberapa pekerja sedang melakukan pembersihan badan jalan Sipare-pare, tepatnya di dusun 5 Desa Sipare-pare, Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhan Batu Utara(Labura).
Proyek peningkatan Jalan Sipare-pare – Batas Labuhanbatu Utara yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) Penugasan, telah dimenangkan oleh perusahaan penawar tertinggi, dengan nilai proyek Rp.7.987.063.000. Diketahui pihak Pokja Kontruksi Bina Marga ULP Dinas Bina Marga Kab.Labuhanbatu Utara, disinyalir telah “main mata” untuk mengupayakan agar PT.STM memenangkan lelang proyek tersebut.
Sementara dari data yang diterima oleh awak media, diketahui bahwa proses lelang sesungguhnya telah dimenangkan oleh PT Putra Dolok Mandiri yang menawar Rp.7.304.300.000,- sementara PT STM menawar Rp. 7.987.063.000, sehingga terlihat jelas faktanya ada selisih penawaran Rp.682.763.000.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (DPP LSM BARAPAKSI) Sumatera Utara, Otti Batubara saat diminta wartawan tangapannya terkait temuan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Pokja Kontruksi Bina Marga ULP Dinas Bina Marga Kab.Labuhanbatu Utara dengan memenangkan salah satu perusahaan penawar tertinggi, adalah perbuatan yang sangat tidak terpuji. Otti menilai pihak ULP Dinas Bina Marga Kabupaten Labura secara terang-terangan telah melakukan pemborosan keuangan Negara, sehingga harus diperiksa oleh pihak yang berkompeten.
“ Ini adalah pelanggaran, bagaimana bisa perusahaan penawar tertinggi menjadi pemenang, sementara perusahaan penawar terendah dikalahkan, kami yakin hasil proses pengerjaan nantinya akan diragukan kualitasnya,” terang Otti.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Asosiasi Pengusaha Kontruksi Indonesia (Aspekindo) Sumut, Fitra Irama Lubis, kepada wartawan mengungkapkan, mengaku kecewa dengan proses tender yang dilakukan oleh Pokja Kontruksi Bina Marga ULP Dinas Bina Marga Kab.Labuhanbatu Utara pada salah satu proyek peningkatan Jalan Sipare-pare – Batas Labuhanbatu Utara yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus(DAK) Penugasan.
“ PT.Putra Dolok Mandiri sudah mengikuti prosedur lelang. Tapi anehnya perushaan tersebut tidak diundang dalam pembuktian qualifikasi dokumen penawaran yang diajukan. Malah panitia menginformasikan jadwal pembuktian qualifikasi berkas itu hanya kepada PT.STM sebagai pemenang tender proyek ini. Permainan apa yang sedang dilakukan panitia,” ujarnya kepada wartawan, Kamis(6/7/17).
Fitra mengaku heran, sebab, PT Putra Dolok Mandiri, sudah mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan Pokja ULP Dinas Bina Marga Labuhan Batu Utara, tetapi seolah tidak dianggap. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan panita lelang, jadwal pembuktian qualifikasi berkas 19-21 Juni 2017, untuk penetapan pemenang tanggal 28-30 Juni 2017, dan masa sanggahan tanggal 30 Juni – 4 Juli 2017.
“ Sudah kita masukkan surat sanggahan atas dugaan praktik kecurangan lelang pengerjaaan Jalan Sipare-pare – Batas Labuhanbatu ke Pokja ULP Dinas Bina Marga Labuhanbatu Utara (Labura). Tapi belum ada direspon,” sambungnya.
Fitra menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi lelang yang dikeluarkan Pokja ULP:Pokja Kontruksi Bina Marga ULP Pemerintah Daerah Kabupaten Labura, bahwa PT Putra Dolok Mandiri telah gugur pada evaluasi teknis, sehingga evaluasi lanjutan tidak diteruskan. Pokja menilai, metode pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan judul pekerjaan dan tidak menggambarkan penugasan dalam penyelesaian pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis dokumen.
Selanjutnya, jadwal pelaksanaan teknis menggambarkan relevansi pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan pekerjaan.
“ Itulah alasan Pokja mengalahkan PT Putra Dolok Mandiri. Jadi kami meminta agar Poldasu dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengusut dugaan kecurangan proses lelang di Dinas Bina Marga Labura tersebut, “ Pungkasnya.
Disamping itu, proses lelang ini secara tegas melanggar Perpres No.54 tahun 2010 dan perubahannya Perpres No.4 Tahun 2015, yang berbunyi peserta pemilihan yang memasukkan dokument qualifikasi atau penawaran yang merasa dirugikan baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan 1. Penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturana Presiden (Perpres) dan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan barang/jasa. 2. Adanya rekayasa yang mengkibatkan terjadinya persaingan tidak sehat, dan atau adanya penyalahgunaan wewenang oleh kelompok kerja ULP dan atau Pejabat yang berwenang lainnya.(MR/team)


