Kesbangpol Asahan Akan di Gugat Ke PTUN
METRORAKYAT.COM | KISARAN — Terkait persoalan dikeluarkannya surat Nomor : 241/613/ Kesbang tanggal 20 Juli 2017 Prihal Pembatalan Surat Keterangan yang bernomor : 240/209/Kesbang, tanggal 28 Maret 2017, yang isinya menjelaskan Kepengurusan DPC XIX Aceh Sepakat Kisaran adalah Sah sebagai Ormas/Lembaga di Asahan.
Atas pembatalan yang dilakukan secara sepihak oleh Badan Kesbangpol Asahan tersebut, DPC XIX Aceh Sepakat Kisaran, dibawah kepemimpinan M.Dian (Ketua) Husaini Abduh (Sekretaris) dan Armansyah (Bendahara), segera menggugat intansi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan.
” Kita akan tempuh jalur hukum sesuai dengan dasar dan bukti yang cukup, prioritasnya gugatan ke PTUN terkait pembatalan surat keterangan daftar dari Kesbangpol, ” kata Ketua DPC XIX Aceh Sepakat Kisaran, M Dian, didampingi Sekretaris Husaini Abduh, Wakil Ketua T Ampun Darmansyah SH, Sekretaris Dewan Pertimbangan H Kamil SH, dan unsur Pengurus lainnya Senin (31/7/17) di Sekretariat DPC Kisaran.
Ditambahkannya bahwa, pihaknya telah menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya segala sesuatu dari mulai menyiapkan bukti-bukti hingga penyusunan materi gugatan ke PTUN kepada kordinator Tim Advokasi DPC Aceh Sepakat XIX Kisaran.
” Untuk menyusun materi gugatan telah kita percayakan kepada kordinator Tim Advokasi untuk menindak lanjuti ke PTUN, karena mengambil keputusan dengan tanpa dasar hukum yang jelas, Selain itu,bila ada bukti Pidana yang cukup terkait pencairan dana PSBD yang diduga salah prosedur atau terindikasi data palsu oleh Pengurus DPD Aceh Sepakat Asahan, Tim Advokasi juga segera diminta mengambil tindakan hukum yang diperlukan, ” pungkas, M Dian, sembari menyampaikan kebenaran akan terbuka nantinya Sebelumnya, pihak Kesbangpol Asahan mengatakan bahwa apa yang disampaikan ke pihak DPC Aceh Sepakat, hanyalah Surat Keterangan (SK) telah terdaftar secara administrasi bukan Surat Keputusan yang menyatakan ke Absahan Organisasi atau lembaga tertentu.
” Kita hanya menyampaikan keterangan dan bukan ke absahan serta surat yang kami sampaikan hanya pembatalan dan bukan surat pembekuan organisasi, ” ucap Kasi Organisasi /Kelembagaan, Budi Limbong. (MR2/Abid)
