Isi Lahan Disapu Bersih Oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, Para Petani Kecamatan Tapian Nauli Tuntut Ganti Rugi
METRORAKYAT.COM | TAPTENG – Dampak dari pembakaran lahan dan pemusnahan berbagai jenis isi tanaman milik masyarakat petani Tapian Nauli (Poriaha) untuk pembukaan lahan baru oleh salah satu perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di wilayah desa Tapian Nauli I membuat petani di kecamatan Tapian Nauli merasa dirugikan.
Untuk tidak menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan antara pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan masyarakat petani, akhirnya Pemerintah setempat mengundang masyarakat Petani sekaligus melakukan sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan, Jumat,(21/7/17).
Pada pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan, pihak Polres Tapteng, Kepala Desa Tapian Nauli I dan pengusaha, masyarakat petani yang mengklaim sebagai pengelola serta pemiliki lahan atas tanaman keras yang ada dilahan yang telah diklaim pihak perusahaan perkebunan Kelapa Sawit untuk dibuka lahan baru, agar memberikan ganti rugi kepada petani yang sudah bertahun-tahun mengelola lahan di sekitar PLTU Labuhan Angin tersebut.
“ Kami telah dirugikan, dimana lahan kami yang telah ada tanaman dan pohonnya seluas 50 hektar. Lahan ini sudah kami tanami sejak tahun 2010 dengan jenis tanaman keras dan yang lainnya, tetapi sekarang sedang berubah menjadi tanaman sawit yang dikelola oleh salah satu perusahaan, ” kata Usuluddin Simanjuntak kepada wartawan usai mengikuti sosialisasi bersama aparat pemerintah kecamatan di kantor kepala desa Tapian Nauli I, Jumat (21/0717), sekira pukul 18.16 Wib.
Usuluddin, salah satu petani yang menghadiri undangan itu mengaku bahwa sebelumnya, tanah yang dikelola beberapa petani itu merupakan tanah terlantar (garapan/lahan tidur yang dihidupkan). Namun Ia sangat menyesalkan isi lahan tersebut sudah disapu perusahaan sawit tanpa ada pemberitahuan terhadap sejumlah petani.
“Padahal, kami sudah memiliki alas surat atas tanah tersebut. Ada juga yang mengaku hak milik, berdasarkan nama laporan dari undangan tersebut. Selama ini yang kami ketahui tidak ada yang menjual tanah,” terangnya.
Suherman Munthe, salah satu pihak dari petani yang merasa dirugikan itu menyampaikan bahwa masing-masing petani tersebut mempunyai lahan seluas 2 hektar, dan pihak perusahaan kelapa sawit pernah berjanji akan melakukan ganti rugi.
”Sudah beberapa kali dilakukan mediasi, mereka itu(pengusaha kelapa sawit-red) tidak pernah memenuhi ganti rugi sesuai janji yang dilontarkan perusahaan terhadap kami. Kami berharap janji pihak perusahaan segera ditepati,” pinta Suherman.
Kepala desa Tapian Nauli I, Erwin Sibagariang, mengatakan akan melakukan mediasi kembali agar para petani yang merasa memiliki isi lahan yang telah dirugikan oleh pihak perusahaan kelapa sawit dapat segera dicari solusi bagi para petani. ” Nanti, kita akan lakukan mediasi yang bertujuan untuk kebaikan para petani,” tandasnya.
Pada sosialisasi itu, salah satu pihak kepolisian dari Polres Tapteng, dan pihak dari Polsek Kolang menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran isi lahan, kerena sesuai dengan aturan perundang-undangan, telah melarang dilakukan pembakaran hutan.(MR/remember)
