GOWA Sumut Kecam Badan Kesbangpol Asahan
METRORAKYAT.COM | KISARAN — Terkait pembatalan secara sepihak SK (Surat Keterangan) terdaftar administrasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Asahan, terhadap Etnis DPC Aceh Sepakat XIX Kisaran, Koordinator GOWA Sumut, Sastriawan Guntur Zass, mengecam keras tindakan dari dinas tersebut.
Dikatakannya bahwa ini adalah Negara, Pemerintahan itu bagian dari Negara. Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) se-Dunia,Negara wajib menghormati Sosial Budaya yang ada ditengah masyarakat. ” Pemkab Asahan dalam hal ini Kesbangpol, harus menghormati etnis,sebab mereka tidak punya wewenang mencampuri masalah Internal dan jangan hanya berdasarkan sesuatu langsung membatalkan SK terdaftarnya salah satu etnis secara sepihak tanpa mengkoordinasikanya terlebih dahulu, ” ucap Guntur, Selasa (25/7/2017) kepada Metrorakyat.com, di Kisaran.
Menurutnya,Kalau Badan Kesbangpol Asahan membatalkan SK terdaftarnya Etnis hanya mengacu dari putusan PN yang menyatakan kasusnya masih dalam proses banding, artinya kasus di DPP Medan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap. ” Itu belum Inkrach atau belum berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini etnis DPC Aceh Sepakat XIX Kisaran,seharusnya statusnya tetap sah secara administrasi, ” pungkasnya, seraya akan mempertanyakan besaran bantuan untuk per/Etnis di Asahan.
Sebelumnya, pihak Kesbangpol Asahan mengatakan bahwa apa yang disampaikan ke Etnis DPC Aceh Sepakat XIX Kisaran hanyalah Surat Keterangan (SK) telah terdaftar secara administrasi bukan Surat Keputusan yang menyatakan ke Absahan Organisasi tertentu.
” Kita hanya menyampaikan keterangan dan bukan ke absahan serta surat yang kami sampaikan hanya pembatalan juga bukan pembekuan organisasi, ” ucap Kasi Organisasi /Kelembagaan, Budi Limbong, seraya meminta pengertian dari pihak DPC Aceh Sepakat XIX Kisaran sebab dia akan membicarakan dan mengkordinasikan ke pimpinannya. (MR/Abid)
