Elya Rosa Saragih ditangkap Polsek Medan Kota karena diduga menipu…

Elya Rosa Saragih ditangkap Polsek Medan Kota karena diduga menipu…
Bagikan

METRORAKYAT.COM  | MEDAN — Diduga menggelapkan uang para korban puluhan juta, petugas kepolisian dari Polsek Medan Kota menahan Elya Rosa Saragih (24) warga Desa Bandar Gunung, Kecamatan Bangun Purba. Sampai sekarang yang bersangkutan masih dimintai keterangan terkait perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, kejadian itu pada bulan April 2017 yang lalu. Di mana pelaku dan korban, Rijani Elita Pasi (26) warga Jalan SM. Raja, Medan, bertemu. Saat itu pelaku sebagai PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Dan bisa mengurus surat tanda registrasi.

Mendengar itu, korban yang berprofesi sebagai bidan itu dan empat teman pun mempercayakan kepada pelaku untuk mengurusnya. Mereka saat itu memberikan uang kepada para pelaku sebanyak Rp 12 juta. Namun setelah beberapa bulan berlalu, surat itu tak kunjung siap dan pelaku pun sudah menghilang.

Merasa ada yang tidak beres, korban pun melapor ke Polsek Medan Baru. Dan pelaku berhasil diamankan di seputaran Peringgan Jalan Iskandar Muda, Medan, tanggal 5 Juli 2017 yang lalu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, mereka melakukan transaksi di seputaran Jalan SM. Raja, Medan Makanya kasusnya dilimpahkan ke kita, “kata Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Jumat (7/7) pagi.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat penyidik ​​kepolisian dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan. (MR/RED).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.