Danlanud Soewondo Daan Sulfi PDTH Prajurit Terlibat Narkoba

Danlanud Soewondo Daan Sulfi PDTH Prajurit Terlibat Narkoba
Bagikan

MetroRakyat.com-Medan-Pangkalan Udara Lanud Soewondo Medan laksanakan upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap seorang prajurit yang terlibat narkotika di lapangan bola Lanud Soewondo Medan,Kamis (13/7/17) pukul 07:00 WIB.

Upacara ini dimulai dengan pembacaan petikan surat keputusan komandan pangkalan TNI AU lanud Soewondo nomor kep/8/VII/2017 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari kedinasan prajurit TNI AU.

Pemecatan ini juga berdasarkan petikan surat Makamah Agung nomor 171/K/ML/2017 tanggal 30 Mei 2017 yang menguatkan putusan pengadilan Militer tinggi I Medan dengan nomor 219/-K/PM 1/BDG/AU/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016 dengan putusan berupa pidana pokok penjara selama 1 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer karena dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai akta pemberitahuan isi kasasi nomor : APIK/91-K/PM.1-02/AU/VII/2017 tanggal 10 Juni 2017 atas nama Pelda Ramlan Damanik NRP 517197 bagian Yanpers Lanud Soewondo Medan.

Dalam amanahnya, Komandan Pangkalan TNI AU Lanud Soewondo Medan,Kolonel Pnb Daan sulfi,Sos.M.Si membenarkan PDTH seorang prajurit dan mengingatkan PDTH ini berlaku bagi seluruh jajaran di Lanud Soewondo.

“Baru saja kita saksikan bersama pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas aktif sebagai prajurit TNI AU atas nama Pelda Ramlan Damanik. Pemberian hukuman berupa pemberhentian secara tidak hormat diberikan kepada seorang akibat perbuatan ,tindakan dan tingkah lakunya yang telah menyebabkan pencemaran nama baik satuan atau merugikan sistim organisasi khususnya TNI AU,”kata Perwira melati tiga yang baru saja menjabat Danlanud Soewondo ini.

Lanjutnya lagi “pemberian hukuman mengandung arti dan makna yang mendalam serta dapat berdampak terhadap maju,mundurnya organisasi.
maka hukuman harus di terapkan dengan sunguh-sunguh oleh seluruh organisasi demi memperoleh kemajuan dan perkembangan kearah yang lebih baik. Penegakan hukum bagi lanud Soewondo berlaku pada seluruh anggota baik militer maupun pegawai negeri sipil dilingkungan TNI AU dengan tidak memandang pangkat dan jabatan, hari ini telah dibuktikan dan dilaksanakan dengan memberhentikan dengan tidak hormat yaitu atas nama Pelda Ramlan Damanik anggota Bintara yanpers Lanud Soewondo.

Pada dasarnya semua pimpinan tidak menghendaki upacara seperti ini dan seharusnya tidak boleh terjadi , apabila seluruh anggota sadar akan status,fungsi,tugas dan tanggung jawab sebagai abdi dan aparat Negara, namun demikian upacara ini harus tetap dilaksanakan,” ungkapnya.

Pemberian hukuman merupakan bentuk keseriusan TNI pada umumnya dan angkatan udara khususnya dalam hal penegakan hukuman bagi prajurit yang tidak taat pada aturan dan hukum yang berlaku.

Kolonel Pnb Daan Sulfi juga berpesan pada anggota yang diberhentikan agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan dapat dijadikan pelajaran dan pengalaman yang berharga di masa mendatang. Semoga kejadian seperti ini dapat memberikan manfaat dan perubahan kearah yang lebih baik lagi,” tutupnya.

Sementara itu, Pelda Ramlan Damanik yang diwawancarai metrorakyat.com secara exclusive usai upacara menyatakan penyesalan dan kesedihanya karena telah diberhentikan dengan tidak hormat.

” Saya berharap agar kedepanya saya bisa jauh lebih baik dari hari ini dan semua ini menjadi pengalaman yang baik bagi saya dan pelajaran bagi rekan-rekan saya agar tidak terjebak dalam bahaya narkotika,” pungkas Ramlan.(MR/syt)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.