Alasan mau pinjam motor sebentar, rupanya dilarikan…
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Kawas Tarigan (19) harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi di Polsekta Delitua. Bukan tanpa alasan, Heri Syahputra (18) mengadukannya ke Polisi karena Kawas dituduh melarikan sepeda motor miliknya. Alhasil, Kawaspun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Delitua, Komisaris Polisi Wira Prayatna, SIK menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Sabtu (3/12/2016) lalu, sekira pukul 22.00 Kawas Tarigan (red-pelaku) datang ke warnet dikawasan jalan Kapiten Purba, kelurahan Mangga, kecamatan Medan Tuntungan dan menemui Heri Syahputra (red-korban). Kawas meminjam motor Heri merk Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 5753 AFH, dengan alasan ada urusan dan janji tidak akan lama meminjamnya. Namun, ditunggu-tunggu, Kawas tak muncul, membuat Heri khawatir kalau saja sepeda motor yang dipinjamkan sudah dilarikan. Ternyata benar, Heri harus mendera kerugian akibat motornya dilarikan rekannya sendiri.
“Pelaku membawa sepeda motor korban lalu menjualnya seharga Rp.1.500.000 kepada temannya bernama Ikbal di Tanjung Gusta. Usai dapatkan uang, pelaku menghabiskan uang tersebut untuk berfoya-foya lalu, kemudian Minggu 23 Juli 2017 sekira pkl 15.00 wib, Opsnal Polsek Delitua mengamankan pelaku di jalan Kapiten purba”, ucap Wira.
Lebih lanjut kata Wira, pelaku dikenakan sanksi pasal 372 subs 374, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (MR/RED).
