10 Pria ditangkap Polsekta Sunggal karena main judi dan pakai narkoba

10 Pria ditangkap Polsekta Sunggal karena main judi dan pakai narkoba
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Polrestabes Medan melalui Polsekta Sunggal menangkap 10 pria yang sedang asyik berjudi dan mengkonsumsi narkoba jenis Sabu, di salah satu rumah milik Hendra Irwansyah, di kawasan Jalan Balai Desa, Gang Akhtaruno, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sabtu (29/7).

Informasi di kepolisian mengatakan, selain mengamankan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti, satu plastik klip kecil diduga berisi sabu, dua buah scop sabu, dua buah bong sabu, enam buah mancis dan satu buah kaca piret/tetes.  Tersangka yang dimankan adalah: Haris Prayugo (21), Fujiono (23), Heri Dermawan (22), Bayu Pratama Samosir (23), M Devi (23), Roni Setiawan (23), Hendra Irwansyah (22), Sukma Radani (25), Janaudi (35), dan Agunawan (28).

Semuanya warga Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Tertangkapnya 10 pemuda tersebut, berawal dari informasi bahwa rumah Hendra Irwansyah kerap dijadikan tempat perjudian dan mengkonsumsi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mendapati 10 pemuda tengah asik bermain judi dan mengkonsumsi sabu. Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri membenarkan pihaknya mengaman kesepuluh pemuda tersebut.

“10 tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (MR/MT24).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.