Tidak Taat Aturan , DPRD Medan Segera Panggil Pemilik PT.Inti Bangun Sejahtera

Tidak Taat Aturan , DPRD Medan Segera Panggil Pemilik PT.Inti Bangun Sejahtera
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN –  Pembangunan tower (pemancar) oleh pekerja dari PT.Inti Bangun Sejahtera, Tbk, bikin resah warga Jl.Pusat Pasar, Kelurahan Pusat Pasar, Kec.Medan Kota. sebab, pembangunan tower (pemancar) diatas salah satu ruko di daerah tempat tinggal mereka tidak pernah dilaporkan ke warga dan tanpa pernah meminta izin dari warga radius sekitar.

Meskipun pihak Kelurahan Pusat Pasar telah mengeluarkan surat pemberhentian pembangunan dengan nomor surat 600/46 tanggal 2 Mei 2017 dan surat dari Pemko Medan melalui Sekretaris Daerah nomor 2646/leg/V-2017, tanggal 22 Mei 2017, namun pembangunan tower terus dilanjutkan oleh pekerja dari PT. Inti Bangun Sejahtera,Tbk.

Ebi Jeni (75) warga Jalan Pusat Pasar Medan kepada wartawan menjelaskan, bahwa ada sebanyak 13 warga yang tinggal diradius tower keberatan atas berdirinya pembangunan tower tersebut. “ Kami khawatir radiasi dari pemancar tersebut dapat mengganggu kesehatan kami warga yang sangat berdekatan dengan tower. Karena sampai saat ini kami tidak pernah ada mendapatkan sosialisasi atas pembangunan tower tersebut dan tidak ada keterangan yang kami dapat terkait jaminan kesehatan atas dampak radiasi yang ditimbulkan dari pemancar,” terang Ebi. Rabu,(7/6/17)

Tambah Ebi Jeni lagi, mereka sudah melayangkan surat ke Ketua DPRD Medan, terkait pemilik PT. Inti Bangun Sejahtera,Tbk yang dinilai tidak mempedulikan surat dari Lurah dan Sekda Kota Medan tersebut. “ Pembangunan tower tersebut tepat di salah satu ruko milik H.Akmil BA yang mana padat penduduk. Tidak pernah ada sosialisasi dan persetujuan warga dalam radius ketinggian tower  terlebih dahulu. Jelas ini sudah melanggar ketentuan dalam pengurusan izin mendirikan bangunannya, kami berharap Bapak anggota DPRD Medan terutama Komisi D segera dapat menindaklanjutinya, ” jelasnya.

Wong Chung Sen Tarigan dari Fraksi PDIP, meminta agar Pemko Medan segera ambil sikap atas perilaku pengusaha PT.Inti Bangun Sejahtera, Tbk yang tidak menghormati peraturan. ” Ini sudah tidak benar, harus di ekspos ke Media agar semua mengetahui, kita juga akan berkordinasi dengan teman-teman di Komisi D, agar permasalahan ini dapat segera dicari solusinya, jika perlu dipanggil pengusahanya,” ucap Wong.

Senada dengan itu, anggota Komisi D DPRD Medan dari Partai PDI Perjuangan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH juga mengatakan akan segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi dibangunnya tower(pemancar) yang diduga tidak memiliki izin lemgkap tersebut.

Inti Bangun Sejahtera,Tbk yang tidak mau menghiraukan surat pemghentian pembangunan tower baik dari Kelurahan Pusat Pasar dan dari Sekda Medan, menandakan ketidaktaatan pihak pengembang terhadap peraturan yang ada di Kota Medan. Patut dipertanyakan dari mana pengembang mendapatkan IMB nya saat itu. “ Senin depan, kita akan upayakan turun untuk mengecek kelokasi dimana tower (pemancar) didirikan untuk melihat langsung. Sudah pasti izinnya tidak resmi, buktinya warga jarak radisu saja keberatan,” kata Paul.

Selanjutnya, kata Paul lagi, selesai lebaran, komisi D akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik PT. Inti Bangun Sejahtera,Tbk, termasuk pihak SKPD terkait lainnya. “ jelasnya.

Camat Medan Kota, Drs.Eddy Matondang, MAP saat dikonfirmasi wartawan atas keberadaan tower tersebut mengatakan pihak Kecamatan sudah menyurati pemilik PT. Inti Bangun Sejahtera,Tbk namun diakuinya pengerjaan pembangunan tower masih terus berlanjut. “ Kalau pembangunan tower, kami sudah menyurati mereka. Dan jika tidak salah permasalahan tersebut juga sudah penah di RDP kan di DPRD Medan. Jadi jika sudah sampai ke DPRD Medan, kami tidak mungkin lagi mencampuri,” sebut mantan Camat Medan Helvetia tersebut.(MR10/red).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.