Pemkab Asahan Himbau Pengusaha Berikan THR
MetroRakyat I Asahan – Melalui surat edaran, nomor 157/III-DTK/2017 Tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR),Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menghimbau kepada para pengusaha agar memberikan THR kepada seluruh karyawannya.
” Kita mengingatkan agar perusahaan membayar THR keagamaan bagi karyawan,selambat lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1348 H tiba,” kata Kadisnaker Kabupaten Asahan,Jaya Prana Sembiring, melalui Kabid Hubungan Industrial, M Syafii, Kamis (8/6/17) di Kisaran.
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, maka diberikan 1 bulan upah. “ Sementara, bagi pekerja yang belum cukup setahun, maka diberikan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja masing masing karyawan,” jelasnya.
Menurutnya, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016. Untuk itu, bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan supaya melaporkan perusahaan tempatnya bekerja, ke Disnaker Kabupaten Asahan.
“ Segera laporkan ke pihak kami, nanti kita yang akan kita mediasinya ke perusahaan. . Bagi perusahaan yang tidak memberikan, nantinya akan diberikan sanksi, diantaranya sanksi administrasi,” tegasnya (MR/Abid)


