Pelaku Penipuan Diamankan Petugas Polsek Sunggal, Penadahnya DPO

Pelaku Penipuan Diamankan Petugas Polsek Sunggal, Penadahnya DPO
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Riki(19)  warga Jalan Mesjid Dusun II Desa Serba Jadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang berhadapan dengan petugas Polsek Sunggal terkait adanya laporan masyarakat adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan ,Senin (12/6/3017)

Kapolsek Sunggal ,Kompol Daniel Marunduri. Sik.SH.MH , didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono Menerangkan berawalnya adanya penangkapan pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekira pukul 15.00 WIB di Jl.Kelambir Lima Kelurahan Tanjung Gusta Kecamata Medan Helvetia

” Korban  bersama saksi Isman Zai Nuddin menjumpai tersangka guna menanyakan pekerjaan yg ditawarkan tersangka, setibanya ditempat tersebut tersangka meminjam sepeda motor korban guna mengambil handphonenya yg ketinggalan dirumah,lalu korban memberi kunci sepeda motor nya kepada tersangka kemudian tersangka pergi membawa sepeda motor korban ke Jalan Sei Memcirim guna menjumpai inisial B (DPO) setelah bertemu tersangka menggadai sepeda motor korban sebesar Rp.3.000.000.-(tiga juta rupiah)” Ucapnya Kanit Nur

 “Lalu tersangka pergi ke Aceh dan pada hari Sabtu tanggal 10 Juni sekira pukul 15.00 wib tersangka ditangkap oleh unit reskrim polsek sunggal” Terangnya Nur

Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP Ancaman hukuman paling lama Lima tahun penjara.(MR05/red)

Keterangan Gambar: Riki Pelaku Penipuan Saat Diamankan Di Polsek Sungga

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.