Kata Kapolres Tapsel : 5 orang seharusnya menjaga pos, 4 orang tidak ada. Hanya dia sendiri yang menjaga !!!

Kata Kapolres Tapsel : 5 orang seharusnya menjaga pos, 4 orang tidak ada. Hanya dia sendiri yang menjaga !!!
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  MEDAN — Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Mohammad Iqbal, SIK. MSi, saat memberikan pidatonya pada penghormatan terakhir mengatakan Ipda Martua Sigalingging adalah seorang Pahlawan. Selain itu kata perwira menengah ini, bahwa Ipda M.Sigalingging ditinggal oleh keempat rekannya saat bertugas jaga di pos sehingga Ipda MS tinggal seorang diri untuk berjaga. Sontak saja saat Iqbal usai mengatakan hal tersebut menimbulkan sorakan dari masyarakat yang turut melayat. Demikian isi video yang diunggah pada akun facebook Juliherniatman Zega memperlihatkan Kapolres Tapsel memberikan pidatonya saat penghormatan terkhir kepada Ipda Anumerta Martua Sigalingging.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Mohammad Iqbal, SIK.MSi, saat dikonfirmasi www.metrorakyat.com melalui selular mengatakan bahwa seharusnya personil tidak boleh meninggalkan rekannya seorang diri saat menjaga pos. Iqbal beralasan bahwa hal tersebut dikuatkan dengan amanah Kapolri dan Kapolda Sumut.

“Saya bermaksud mengingatkan kembali kepada personil di pos jaga, agar jangan sesekali meninggalkan rekannya seorang diri saat menjalankan tugas menjaga di pos. Kalau saja tidak ditinggal, mungkin hal-hal seperti ini tidak akan terjadi. Dan, saya hanya meneruskan apa yang menjadi amanah bapak Kapolri dan Kapolda Sumut”, ucapnya dari seberang telefon.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi terkait apakah yang bersangkutan Almarhum Ipda Martua Sigalingging ditinggal oleh rekannya saat berjaga, Rina menyangkalnya. Rina mengatakan bahwa semuanya sudah sesuai dengan SOP, dan saat itu  almarhum Ipda Martua Sitanggang pamitan kepada rekannya untuk istirahat. 

“Semua sudah sesuai dengan SOP, dan tidak ada yang harus disalahkan. Dan saat ini kita sedang berduka. Jadi tidak usah dikomentari jika tidak dipahami”, ujar Rina saat dihubungi.

Versi Mabes Polri, Ipdaa Martua Sigalingging Seorang Diri Melawan Peneror.

Ipda Martua Sigalingging, polisi yang tewas dalam insiden penikaman di Pos Jaga III Markas Polda Sumatera Utara pada Minggu dini hari lalu, disebut sempat berupaya melawan pelaku. Upaya itu terindikasi dari luka tusuk pada pipi kanan, dagu, leher atas, dan dada kiri korban akibat serangan dari pelaku yang teridentifikasi bernama Ardial Ramadhana dan Syawaludin Pakpahan.

“Diduga karena terjadi perkelahian dan perlawanan di kamar,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/6).

Sebelum kejadian, kata Martinus, Aiptu Martua meminta izin istirahat kepada Brigadir E Ginting di ruang jaga. Sementara itu, Brigadir E Ginting berjaga di depan pos penjagaan.

Brigadir E Ginting kemudian mendengar suara ribut di kamar penjagaan dan melihat ada dua orang asing sudah berada di dalam kamar tempat Aiptu Martua berisitirahat.

“Brigadir mendatangi kamar dan terjadi perkelahian. Pelaku berteriak Allahu Akbar sambil mengancam dengan pisau,” kata Martinus.

Melihat kejadian itu, Brigadir E Ginting lantas berteriak dan meminta bantuan kepada anggota Brimob yang bertugas di Pos II.

“Anggota Brimob yang jaga langsung melakukan penyerangan dengan menembak pelaku. Satu orang pelaku meninggal dunia di tempat dan satu orang hidup,” ujar Martinus.

Martinus mengatakan, terdapat tiga pos jaga di Mapolda Sumut. Pos III merupakan pintu keluar Mapolda yang biasanya dijaga empat orang. Saatinsiden terjadi, dua petugas berjaga sedangkan dua lainnya berpatroli.

Kini, penyelidikan masih terus berlanjut dan Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Ardial Ramadhana alias AR (34) yang tewas dalam penyerangan, Syawaludin Pakpahan alias SP (43), serta Boboy alias BB (17).

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340 KUHP Pidana seperti dilansir dari CNN Indonesia. (MR/RED).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.