Dua Wanita SPG Ditangkap Polsek Sunggal Karena Edarkan Ekstasi
METRORAKYAT.COM | MEDAN — Polsek Sunggal meringkus 2 wanita cantik lantaran mengedarkan narkoba jenis ekstasi, Kamis (15/6) kemarin. Kedua tersangka yakni seorang SPG bernama Oktavia (24) dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Fika Sirait (29) dibekuk polisi di Jalan S Parman Gg Pasir Kecamatan Medan Baru.
“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 79 butir pil ekstasi,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri kepada wartawan, Jumat (16/6/2017).
Penangkapan terhadap keduanya bermula ketika polisi membekuk 3 orang tersangka pemakai narkoba jenis sabu di Jalan Seroja Medan Sunggal. Dari pengembangan terhadap 3 tersangka masing-masing bernama Budiman alias Abeng (44), Rayudi alias Budi (35), dan Sugandi (32), diketahui kalau pengedarnya merupakan kedua tersangka.
“Kedua tersangka perempuan itu merupakan pemakai sekaligus pengedar, kasus ini masih kita kembangkan untuk memburu tersangka lain,” tandasnya. (MR/FM).
