Direkomendasikan Akan Dicopot, Ini Komentar Kasatpol PP Medan

Direkomendasikan Akan Dicopot, Ini Komentar Kasatpol PP Medan
Bagikan

METRORAKYAT.COM | MEDAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, M.Sofyan mengakui kinerjanya selama ini masih banyak kekurangan. Dirinya juga meminta bimbingan dan arahan dari Walikota Medan dan juga DPRD Kota Medan agar kedepan dapat meningkatkan kinerja sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat Kota Medan.

Hal itu dikatakannya saat ditemui wartawan di halaman depan Kantor Walikota Medan, Kamis,(8/6/17).

“Saya akui saya salah.  Saya sudah mendengar terkait evaluasi DPRD atas kinerja saya. Adalah wajar jika kinerja saya dikritik oleh para wakil rakyat tersebut, itu artinya mereka masih sayang dan ingin kinerja saya dinilai mereka maksimal,” ucap Sofyan.

Dijelaskan Sofyan lagi, Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas pokok menegakkan Perda, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota, serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Dan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 pasal 5, Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

“ Untuk Kota Medan, saya akui belum maksimal dalam melakukan penertiban seperti papan reklame, pedagang kaki lima dan warnet. Ini disebabkan belum adanya regulasi yang kuat bagi kami saat melaksanakan penindakan dan penegakkan perda,” katanya.

Dia juga menjelaskan sudah mengusulkan agar ada aturan yang kuat untuk membantu Satpol PP saat melaksanakan penegakan perda dilapangan. “ Apa regulasi terhadap warnet, karena perwal tentang Warnet sudah ada, dan jika menyalahi aturan hanya diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin dan larangan untuk dibuka kembali. Sementara diketahui Warnet tersebut sudah mengganggu ketentraman masyarakat umum. Satpol PP dalam menengakkan perda tersebut tidak dapat melakukan penindakan, disitulah kelamahannya,” terangnya.

Lanjut dia lagi, ketika sangsi adminstratif dilakukan, kami akan terkendala, sementara kami yang berbenturan dengan masyarakat, sehingga perlu dicari solusi yang lebih baik agar kedepan ada regulasi yang kuat yang mengatur dan menjamin Satpol PP dalam melaksanakan penegakan Perda tersebut.

Untuk penertipan Pedagang Kaki Lima (PK5), juga masih terkendala, sebab dilapangan Satpol PP hanya bertugas untuk melakukan penertiban, pembinaan dan penindakan, sesuai dengan Perda. Disaat melakukan penertiban Satpol PP hanyalah bagian dari Tim. “ Saat ini di Medan belum ada regulasi tentang PK5, sehingga apa acuan bagi kami agar penegakan perda dapat maksimal kami lakukan. Kami hanya melakukan penindakan kepada PK5, namun piñata kelolanya siapa?,” sebut Sofyan lagi.

Untuk Papan Reklame, Sofyan mengakui telah membuat usulan kepada DPRD agar Perda tentang Reklame dapat dilakukan revisi kembali. Menurutnya, tim dalam melakukan penertiban papan reklame selama ini, juga masih terkendala di masalah regulasi hukum, belum ada payung hukum yang kuat kepada Satpol PP. “ Disaat pemilik reklame keberatan dan menempuh jalur hukum, apa payung hukum bagi kita, belum ada aturan untuk itu,” sebutnya.

Tambah Sofyan lagi, didaerah lain, sudah ada peraturan yang diterapkan kepada pengusaha papan reklame, dimana, saat mendirikan papan reklame sudah ada biaya tambahan yang harus disiapkan oleh pengusaha papan reklame untuk melakukan pembongkaran terhadap papan reklame mereka disaat ditemukan pelanggaran. “ Kalau di Medan belum ada diatur seperti itu,” Pungkasnya.

Untuk itu, kata Sofyan lagi dirinya selaku Kasatpol PP Kota Medan siap untuk dievaluasi kembali jika memang untuk perubahan dan perbaikan di Kota Medan.

Seperti diketahui, anggota DPRD Kota Medan akan mengeluarkan rekomendasi terhadap Kasatpol PP Kota Medan, M.Sofyan terkait kinerjanya yang dianggap sampai saat ini kurang maksimal, terutama dalam melakukan penertipan papan reklame, warnet dan PK5 di Kota Medan.

Hal ini seperti yang dikemukakan Ketua Pansus LKPj Kota Medan tahun 2016, Zulkarnaen Yusuf, Politisi dari Partai PAN. Saat pelaksanaan sidang paipurna LKPj Kota Medan tahun 2016, Zulkarnaen mengusulkan agar Kasatpol PP Kota Medan, M.Sofyan direkomendasikan untuk di copot atas kinerjanya yang kurang maksimal.

Hal tersebut membuat Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung akhirnya menunda sidang Paripurna LKPj Kota Medan Tahun 2016 tersebut dengan pertimbangan agar rekomendasi yang disampaikan terkait pencopotan Kasatpol PP dilunakkan bahasanya menjadi di evaluasi. “ Ditunda, dan akan mengganti redaksi pencopotan Kasatpol PP Kota Medan, M.Sofyan jadi dilunakkan, bukan dicopot melainkan di evaluasi agar rekomendasinya lebih mantap,” ujar Politisi dari PDI Perjuangan tersebut.

Sementara beberapa anggota DPRD kota Medan lainnya ada yang melakukan interupsi atas keputusan rekomendasi pencopotan ataupun eveluasi yang akan dilakukan tersebut. (MR/tim).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.