Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE Buka Bimtek Penyusunan Laporan Aset Pemerintahan Desa

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE Buka Bimtek Penyusunan Laporan Aset Pemerintahan Desa
Bagikan

Metro Rakyat I   Humbahas-Pembangunan di desa pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo menjadi salah satu agenda pembangunan nasional yang sangat startegis sebagaimana tertuang dalam nawa cita yang ketiga yakni “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI”.

Demikian dikatakan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE dalam acara pembukaan bimbingan teknis (Bimtek) penyusunan laporan aset pemerintahan desa di Kabupaten Humbang Hasundutan 2017 bertempat di Aula Huta Mas, Senin (12/6).  Pembukaan itu dihadiri Kepala BPKPAD Drs John Harry M.MA, Inspektorat Drs BP Siahaan, Kadis PUPR Jhonson MT,  Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman  Ir. Rockefeller Simamora,  Kabag Protokol Jonny Gultom dan lainnya.

Masalah yang kemudian muncul adalah regulasi yang relatif baru ini belum sepenuhnya dipahami oleh para pelaksana di daerah khususnya pemerintah desa. Hal lain yang cukup menjadikan perhatian adalah semakin besarnya dana yang dialokasikan pemerintah pusat ke desa menuntut tanggung jawab yang semakin besar pula. Untuk tahun 2015 dan tahun 2016, pemerintah pusat telah mengucurkan dana desa masing-masing sebesar Rp. 20,7 triliyun dan Rp. 46,98 trilyun. Kabupaten Humbang Hasundutan sendiri sudah menerima  dana desa sebesar Rp.41.284.514.000,- tahun 2015 dan Rp.92.610.146.000,- tahun 2016. Sementara tahun anggaran 2017 ini, Pemkab Humbang Hasundutan memperoleh dana desa sebesar Rp.117.513.286.000 dan alokasi dana desa (ADD) sebesar 55.150.000.000 miliar.

Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 5o tahun 2017, bahwa penyaluran dana desa di salurkan dalam dua tahap yakni tahap I sebesar 60% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lama bulan Juli dan tahap ke dua sebesar 40% disalurkan pada bulan Agustus.

Penyaluran dana desa tahap pertama dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah disalurkan dengan persyaratan setelah bupati menyampaikan perda tentang APBD tahun berjalan, peraturan bupati mengenai rincian dana desa, laporan realisasi penyaluran dana desa dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Sementara penyaluran dana desa tahap II disalurkan setelah bupati menyerahkan laporan realisasi penyaluran dana desa tahap I yang menunjukkan realisasi paling kurang sebesar 90% dari dana desa yang di terima dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa. Sementara laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output menunjukkan rata-rata realisasi paling kurang sebesar 75% dan rata–rata capaian output paling klurang sebesar 50%.0

Penyaluran dana desa dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa dilakukan setelah kepala desa menyampaikan peraturan desa mengenai APBDesa dan laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Bagi desa yang terlambat menyampaikan peraturan desa tentang APBDesa kepada bupati maka dana desa tahap I  tahun anggaran 2017 tidak akan disalurkan ke rekening kas desa. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta keseriusan kepala desa untuk segera menyusun APBDesa tahun 2017 dan segera menyampaikan kepada Bupati Humbang Hasundutan untuk mempercepat penyaluran dan penyerapan dana desa serta untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan kemasyarakatan di masing-masing desa.

Besarnya dana yang harus dikelola oleh pemerintah desa belum selaras dengan kemampuan SDM (Sumber Daya Manusia) di desa yang beragam, kondisi geografis yang sangat luas serta jumlah penduduk dan luas wilayah yang bervariasi.

Dalam rangka mengantisipasi potensi masalah yang akan muncul dengan adanya ketidakselarasan ini maka Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam tahun anggaran 2017 ini memprogramkan kegiatan bimbingan teknis penyusunan laporan aset pemerintah  desa,yang merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dalam fungsi pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan desa. Diharapkan melalui bimbingan teknis ini, para kepala desa dan perangkatnya semakin handal dalam melakukan penatausahaan dan pengelolaan aset desa yang bersumber dari dana desa dan sumber lain yang sah.

Kepada para peserta, diharapkan agar benar-benar mengikuti bimbingan teknis ini dengan serius, sehingga tujuan dari pembelajaran ini dapat tercapai dan berhasil guna. Setelah mengikuti bimbingan teknis ini aparat desa  harus dapat memahami pengelolaan aset desa yang merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset desa.

Sebelum acara dibuka Bupati Humbahas, Kepala BPKPAD John Harry mengatakan tujuan bimtek untuk meningkatkan pengetahuan aparatur desa tentang pengertian, jenis dan pengakuan asset tetap. Meningkatkan pengetahuan aparatur desa tentang pengelolaan asset desa  termasuk penyusunan laporan asset desa. Peserta yang mengikuti bimtek adalah seluruh aparatur desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan berjumlah 306 orang. Dimana setiap desa mengirim 2 orang peserta.

Bimtek ini dilaksanakan selama 3 hari (12-14 Juni) di 5 tempat. Peserta dari Doloksanggul dan Pakkat di Aula Huta Mas. Peserta dari Baktiraja dan Pollung di ruang rapat BPKPAD. Peserta dari Parlilitan dan Tarabintang di SMPN 2 Doloksanggul. Peserta dari Onanganjang dan Sijamapolang di Hotel Martabe 1. Peserta dari Lintongnihuta dan Paranginan di Hotel Martabe 2. (MR2/ fdp )

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.