Bappenda Asahan Konsultasi ke Provsu

Bappenda Asahan Konsultasi ke Provsu
Bagikan

METRORAKYAT.COM  |  ASAHAN —  Terkait pemungutan pajak bahan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin,Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Asahan lakukan konsultasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut.

Rombongan Bappenda Asahan diantaranya Kabid Pendaftaran dan pendataan Apriadi, Kabid Penetapan Dahron Siregar, dan Kasubbid pendaftaran dan pendataan pajak daerah Rahmat Dalimunthe yang diterima langsung oleh Kadis Zubaidi diruang kerjanya.

“ Kita konsultasi terkait sistem penarikan pajak galian C, dan mengenai pemungutan pajak bahan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin,juga proyek kepentingan pemda yang menggunakan bahan galian C untuk dikenakan pajak, dan pemungutan pajak daerah lainnya,” kata Kabid Pendaftaran dan Pendataan,Apriadi,Selasa (6/6/17).

Dari hasil pertemuan tersebut,lanjut Afriadi, diperoleh masukan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut mengenai pengelolaan PAD dan PP 18 Tahun 2016 tentang OPD, termasuk implementasi PP 55 THN 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah.

“ Hasilnya, kita mendapat masukan dari Kadis Tamben Provsu mengenai pemungutan pajak bahan mineral bukan logam dan batuan yang tidak memiliki izin, termasuk pajak daerah lainnya,” katanya. (MR/Abid)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.