Selama Bulan Suci Ramadhan,Hiburan Malam Dilarang Beroperasi
Metrorakyat I Asahan – Selama memasuki bulan suci ramadhan, para pengusaha tempat hiburan malam seperti cafe, karauke, bilyard dan game ketangkasan dilarang beroprasi juga termasuk memproduksi serta menjual dan membunyikan mercon dan petasan.
Demikian dikatakan Kadis Kominfo Asahan, RH Siregar, kepada awak media, Jumat (26/5/2017) di Kantornya.
Dijelaskannya, pelarangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Asahan No.451/2598 tentang himbauan dalam menyambut bulan Suci Ramadhan 1438 H.
” Para pengusaha hiburan malam yang selama ini beroperasi,agar mempedomaninya.Selain itu bagi yang tidak mejalankan ibadah puasa agar menghormati orang yang berpuasa, ” ujar RH Siregar.
Untuk yang lainnya, Kadis menghimbau agar para pengusaha rumah makan menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak membuka lebar pajangan hidanganya, menjual miras dan lainnya yang bisa merusak nilai bulan Suci Ramadhan. RH Siregar, juga menyampaikan himbauan Bupati yang mengajak masyarakat untuk gemar bersedekah dan berinfaq selama bulan Suci Ramadhan. ” Dengan rajin bersedekah dan berinfaq kita meningkatkan keimanan, ” ujarnya. (MR/Abid)
