Polres Dairi Tangkap Imanuael Marpaung, Pulanya Bawa Ganja 10 Kg…

Polres Dairi Tangkap Imanuael Marpaung, Pulanya Bawa Ganja 10 Kg…
Bagikan

MetroRakyat.com  |  SIDIKALANG — Mendengar terancam hukuman Seumur hidup, Imanuel Marpaung (19) warga Lau Balang  Kabupaten Karo Sumatera Utara ini langsung getar-getir. Kepada wartawan ABG asal tanah karo ini mengaku nyesal. Tapi apa mau dikata nasik sudah jadi bubur, mau-gakmau harus di jalani. Sejak di amanakan Selasa (9/5) lalu, tak seorangpun sahabat-sahabatnya datang menjenguk ke Mapolres Dairi.

“ Nenyesal aku bg…” ujar Imanuel Marpaung ke wartawan.

Kepada petugas ia mengaku menjual barang haram itu seharga Rp.1.000.000,- Per Kg. Dari situ imanuel  sudah mendapat keuntungan Rp. 300.000,- Per Kg-nya. Ganja di perolehnya dari rekannya di Kota Cane Aceh Tenggara, dan Rencananya akan dijual kepada pelanggannya di Kabupaten Dairi.  Kepada wartawan Imanuel tidak merinci banyak terkait asal barang haram itu. Namun polisi mengaku sudah melakukan pengembangan.

“Mereka saat itu sedang bertransaksi,  Tim kita datang. Barang bukti yang kita amankan daun ganja kering  seberat 10 kg serta sepeda motor yang di gunakan tersangka.” terang Kapolres Dair di Mapolres Dairi Rabu, (10/5).

Imanuel Marpaung diamankan pada selasa (9/5) sekira jam 13.05 WIB, tepatnya di jalan Sidikalang-Tigalingga di Desa Sipoltong, Kecamatan Siempat Nempu Hulu.  Saat itu Kapolsek Tanah Pinem, AKP S Pinem bersama Bripka Afirnando Brahmana melintas dari Sidikalang menuju Kuta Buluh. Curiga dengan kegiatan empat pemuda di pinggir jalan, mobil di berhentikan. Belum lagi turun dari mobil ke empat pemuda bubar melarikan diri.

“Dua  orang melarikan diri ke arah Sidikalang dengan Sepeda Motor dan 2 (dua) orang lagi lari menuju arah Tigalingga. Sepeda Motor Motor merek Honda BK 5608 AFT dan karton ditutup lakban di tinggal.” Terang Kapolres.

Karton Berisi narkotik Golongan 1 (satu) jenis ganja. Dibantu masyarakat, satu dari empat tersangka berhasil di tangkap.

“Imanuel Marpaung diamankan warga saat hanyut disungai ketika akan menyebrang, kemudian Kepala Desa menghubungi personil kita.” Ujar kapolres.

Atas perbuatannya, imanuel terjerat pasal 114 Ayat (2) subs 111 Ayat (2) Dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana seumur hidup atau piddana penjara paling singkat  5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit 1 miliar,”terang  Dedy. (MR04/RED).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.