Kapolda Sumatera Utara Katakan Jika Oknum Polres Humbahas Terbukti Melakukan Pemerasan, Maka Berakibat Pidana…

Kapolda Sumatera Utara Katakan Jika Oknum Polres Humbahas Terbukti Melakukan Pemerasan, Maka Berakibat Pidana…
Bagikan

MetroRakyat.com  |  MEDAN — Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen.Pol. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, MSi, menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pidana dan kode etik profesi menanggapi pemberitaan seputar dugaan pemerasan sejumlah uang terhadap keluarga tersangka Narkotika pada Pebruari 2017 silam. 

” Jika terbukti bersalah yang bersangkutan bisa dihukum pidana, ditambah sanksi kode etik profesi Polri. Silahkan pak diberikan buktinya agar bisa diproses secara hukum”, kata jenderal bintang dua ini kepada MetroRakyat.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa oknum Polres Humbahas terseret kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus Narkotika. Pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Perwira Polres Humbahas tersebut terjadi sekitar bulan Pebruari 2017 silam. Keluarga tersangka Narkotika yang menjadi salah satu sumber berita ini dimintai sejumlah uang senilai 60 juta rupiah untuk mengurangi masa kurungan atau tahanan.

Mereka yang diduga terlibat adalah Kasat Narkoba Polres Humbahas AKP. NW, KBO. Ipda B, Bripka A, dan Bripda ES. Peranan Bripka A adalah menghubungi keluarga tersangka, untuk mempersiapkan uang tersebut dan langsung diserahkan kepada Bripda ES sebagai perantara ke Ipda B dan selanjutnya aliran dana seniai 60 juta itu mengalir ke perwira AKP. NW. (MR/RED).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.