Bupati Asahan Menolak Memberikan Izin Kepada Kompak-5 Berdagang
MetroRakyat I Asahan – Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, menolak memberikan izin kepada Komunitas Pedagang Kaki Lima (Kompak-5) Kisaran untuk berjualan selama bulan puasa disepanjang Jalan Diponegoro dan Jalan Cipto tengah.
Hal itu sesuai dengan surat balasan dari Bupati yang bernomor 510/2738 tertanggal 30 Mey 2017 yang isinya menyebutkan Bupati Asahan tidak memberi ijin Kompak-5 berjualan dengan menggunakan bahu jalan.
Assisten II Jhon Ardi Nasution, usai menggelar pertemuan dengan Kompak-5,Rabu (31/5/2017)mengatakan Bupati Asahan,tidak memberi ijin para pedagang berjualan di sepanjang jalan Diponegoro dan Cipto,sebab Bupati menginginkan agar semua pedagang beraktivitas didalam Pasar Inpres.
” Itu dilakukan untuk menjaga kemacetan lalu lintas serta kecelakaan lalu lintas maupun kerawanan lainnya.Intinya Bupati menolak pedagang berjualan diluar pasar inpres, ” kata Jhon Hardi, sembari mengatakan akan menyampaikan hasil pertemuan ke Bupati Asahan.
Sebelumnya, Pengurus Kompak-5 Kisaran, mengirimkan surat ke Bupati Asahan dengan nomor surat 01/A/Kompak 5-As/V/2017 tertanggal 14 Mey 2017 perihal untuk mendapatkan ijin berjualan disepanjang jalan Diponegoro serta jalan Cipto tengah selama bulan Ramadhan 1438 H.(MR2/Abid)
