Mediasi Gagal, Besok Ratusan Supir Grab Berencana Lakukan Sweeping
MetroRakyat.com | MEDAN – Setelah menunggu bererapa jam, akhirnya ratusan supir taksi online Grab mendengarkan keputusan yang mengecewakan. Pasalnya, bonus mereka yang terblokir dan Suspen(pembekuan aplikasi) yang dialami dipastikan oleh pihak pengelola Grab sudah permanen. Artinya, bonus para supir Grab yang mencapai ratusan hingga jutaan rupiah perorangnya tidak akan dapat lagi dicairkan. Selain itu, sanksi berupa Suspen yang dikenakan oleh aplikasi Grab kepada beberapa supir lainnya dinyatakan permanen. Artinya, mereka yang terkena suspen tidak dapat lagi bekerja dan menerima orderan penumpang dari Aplikasi Grab.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Viktor Ziliwu, SH.S.I.K, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, bahwa para supir Grab yang bonusnya terblokir dan tidak dapat dicairkan termasuk juga yang terkena Suspen (pembekuan/pemblokiran) aplikasi Grab, adalah mereka-mereka yang melakukan permaianan yang diduga curang. “ Ini kan sistem Aplikasinya sudah canggih, nah mereka(para supir Grab) tidak mengetahui jika orderan yang diterima mereka diduga dilakukan oleh teman mereka atau orang yang sama untuk dapat mengejar point(bonus) sehingga sistem melacaknya dan diketahui ada permainan yang dilakukan oleh oknum supir Grab tersebut,itu hasil yang kita dapat sementara,” terang Viktor. Jumat,(26/5/17).
Diketahui dari keterangan para supir Grab, bahwa perusahan Grab akan memberikan mereka bonus sebesar Rp.45.000,- per-trip setiap membawa penumpang yang diterima dari orderan aplikasi Grab. Sehingga mereka (para supir Grab) akan berlomba untuk mendapatkan orderan dari aplikasi sebanyak mungkin.
Mendengar keputusan melalui mediasi yang dinilai berat sebelah dan tidak membela para supir Aplikasi online tersebut. Besok, Sabtu,(27/5/17) ratusan para supir Grab yang berjumlah sekitar 300an ini, berencana akan melakukan sweeping di kantor Grab yang beralamat dijalan Yos Sudarso No.88 Kecamatan Medan Barat tersebut sekitar pukul 07.00 atau pukul 08.00 WIB. Adapun tuntutan mereka, meminta agar pengelola Grab memberikan ganti rugi atas kebijakan perusahaan yang dinilai tidak mendasar.(MR/tim)
