TERLALU! Remaja Sodomi Bocah Kelas Dua SD

TERLALU! Remaja Sodomi Bocah Kelas Dua SD
Bagikan

MetroRakyat.com  |  WAYKANAN — Seorang remaja berinisial FG (15) diduga menyodomi bocah kelas tiga SD, St (8). Atas perbuatannya itu, ia kini harus mendekam di hotel prodeo Mapolres Waykanan.

Polisi menangkap FG pada Kamis (13/4) atau sehari setelah FG melakukan perbuatannya di rumah korban, Dusun Balirejo Kampung Negeribatin, Blambanganumpu.

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Sugandhi Satria N menjelaskan, korban didampingi orang tuanya melapor ke Unit PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak). Hari itu juga kami bergerak dan langsung mengamankan tersangka,” ujarnya mewakili Kapolres Waykanan AKBP Yudy Chandra Erlianto.

Menurut Sugandhi, korban datang ke rumah tersangka untuk bermain dengan adiknya. FG saat itu sedang menonton televisi.

Tersangka lalu mengajak korban untuk mengambil buah salak di kebun belakang rumahnya. Saat korban ingin pulang, tersangka mencegah. Ketika itulah ia menyodomi korban dan mengancam untuk tidak bercerita ke siapa-siapa.

Tapi korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut ke orang tuanya yang tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke PPA Polres Waykanan.

”Akibat perbuatannya FG dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Sugandhi. (RAD/MR).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.