SATPAM SMAN 3 PEMATANGSIANTAR ANCAM WARTAWAN
MetroRakyat.com | SIANTAR – Ancaman kembali menimpa awak media jurnalistik. Kali ini dialami oleh awak media online Jurnalrealitas.com ketika hendak melakukan tugas peliputan dan pencari informasi terkait ujian nasional berbasis komputer yang berlangsung di SMAN 3 Jalan Pane Pematangsiantar bersama rekan wartawan lainnya. Selasa (11/4/2017).
“ Saat itu, satpam SMAN 3 mengancam wartawan dengan perkataan ‘Awas hati hati kau. Kau. Tandai mukaku. Jumpa diluar kita”. Anggar-anggar LSM kau.” Terang LM salah satu wartawan harian lokal menirukan ucapan satpam SMAN 3 Pematang Siantar tersebut. Ketika wartawan mencoba menanyakan maksud perkataan Satpam yang tidak menghargai awak media dengan mengatakan kata “hati-hati kau”, Satpam tersebut hanya menjawab “ hanya aku yang tahu,” tuturnya menirukan.
Hal ini berawal ketika awak media ini ingin mencari informasi terkait pelaksanaan ujian nasional tingkat SMU yang berlangsung serempak di seluruh indonesia yang berlangsung dari tanggal 10 sampai dengan 13 April 2017, khususnya di SMAN 3 Jalan Pane Pematangsiantar. Namun kehadiran awak media tersebut malah dihalang-halangi oleh satpam.
“ Seakan kehadiran kami dianggap mengganggu kerja Kepala Sekolah SMAN 3 Pematangsiantar tersebut dengan mengatakan kepala sekolah tidak bisa ditemuin, sebab lagi ujian. Lantas awak media mempertanyakan alasan kehadiran mereka untuk memantau kegiatan ujian nasional di sekolah tersebut,” terang LM.
Akibat dihalang-halangi saat melakukan pelitputan tersebut, beberapa awak media kesal terutama kepada Satpam di SMAN 3 Medan tersebut. “ Kita sesalkan, Kepala sekolah SMAN 3 Pematangsiantar jelas-jelas telah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasal 4 ayat 2 dan 3 yang berbunyi: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (2). Dan Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3). Yang dikaitkan dengan pasal 18 UU No 40/1999 yang berbunyi :Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) yang dikaitkan lagi dengan pasal 335 KUHAP tentang pengancaman Terkait sikap dan tindakan satpam tersebut, diduga kepala sekolah SMAN 3 sengaja menugaskan yang satpam tersebut untuk menghalangi setiap peliputan tugas jurnalistik yang akan dilakukan disekolah tersebut,” jelasnya.
Awak Media berharap Kepala Sekolah SMAN 3 Pematangsiantar, Drs. Hinsa Simatupang dapat segera melakukan konfirmasi terkait perbuatan satpam yang telah tidak menghargai kehadiran awak media kesekolah tersebut.(MR-BS/red)
