Maling Celana Dalam Ini Bonyok Dihajar Massa
MetroRakyat.com | MEDAN — Dua pria tua, masing-masing bernama Godek Ginting (usia 42 tahun) dan Jerry Wis Khosasi (usia 54 tahun) warga Jalan Binjai Km 10,5 Dusun 4 Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, nyaris tewas dihajar massa, karena nekat mencuri di Alfamart Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (29/4/2017).
Dari keterangan yang dihimpun dilokasi, peristiwa itu berawal saat tiga orang pelaku dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia BK 1563 AV mendatangi gerai Alfamart, seorang pelaku berusaha mengalihkan perhatian karyawan Alfamart dengan berpura-pura membeli pulsa, sedangkan 2 orang pelaku mengambil sejumlah barang-barang. Setelah selesai “menjarah”, para pelaku secara serentak keluar dari tempat tersebut.
Namun, seorang karyawan merasa curiga dengan gerak-gerik para pelaku, dan memeriksa barang-barang di tempatnya bekerja. Ternyata,16 kotak celana dalam merk GT Man, 9 bungkus kaos T-Shirt Scorlines, 10 kotak parfum bellagio, 5 kotak hand body Vasellin, dan 11 botol sampoo Pantene sudah raib dari tempatnya. Mengetahui hal itu, karyawan berusaha mengejar dan pelaku yang mengetahui aksinya ketahuan langsung melarikan diri.
Tidak ingin pelakunya kabur melarikan diri, karyawan tersebut memegang gagang pintu mobil yang sedang bergerak dan mengetuk-mengetuk kaca pintu mobil sembari berteriak “maling…maling…”. Untuk menghindari hal itu, seorang pelaku mendorong pintu mobil yang dipegangi karyawan Alfamart dengan keras sehingga menyebabkan karyawan itu terjatuh hingga mengalami luka di dagu, tangan dan kakinya.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu berusaha mengejar dan berhasil menangkap para pelaku pencurian, warga pun emosi, sehingga kedua pelaku menjadi bulan-bulanan dipukuli massa hingga nyaris tewas. Tapi beruntung, kedua pelaku diselamatkan petugas Polisi dari amukan massa.
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Made Yoga Mahendra, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Ada dua orang pelaku sudah amankan dari amukan massa dan sudah dibawa ke Markas, dan seorang rekannya dalam pengejaran petugas,” ujarnya.
Disebutkan Iptu Made Yoga Mahendra, kedua pelaku yang dimassa sudah mendapat perawatan media, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (MR/RED).
