Kadis Syariat Islam Ibrahim Latif Ditetapkan Jadi Tersangka

Kadis Syariat Islam Ibrahim Latif Ditetapkan Jadi Tersangka
Bagikan

MetroRakyat.com  |  LANGSA —  Kapolres Langsa, AKBP. H. Iskandar ZA,S.ik melalui Kasat Reskrim AKP. Muhammad Taufik, S.ik mengatakankepada MetroRakyat.com, bahwa Ibrahim Latief sudah tetapkan sebagai tersangka.Rabu,(27/3/17)

“Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Ibrahim Latif di karenakan tersangka di nilai kooperatif saat pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor, sambil menunggu berkas siap sambil dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang ada pada TKP malam itu,”ujarnya.

Selanjutnya Kasat Reslkrim mengatakan bahwa tersangka di jerat pasal UU Informasi Transaksi Elektronik ( ITE ) pasal 317 KUHP, tentang pengaduan palsu atau pengaduan fitnah, pasal 27 Ayat 3 UU ITE  dan beberapa pasal lainya yang tertera dalam UU RI Nomor 19 tahun 2016,dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan minimal empat tahun penjara.

Untuk di ketahui, Ibrahim Latif menuding Polres Langsa melindungi pelaku mesum yang diduga oknum polisi dengan cara mengambil paksa pelaku dari tangan Wilayatul Hisbah ( WH ) di hutan lindung beberapa waktu yang lalu.

Pernyataan itu disampaikan Ibrahim Latif kepada beberapa media cetak dan online.

Namun, Kapolres Langsa melalui Kasat Reskrim telah mengklarifikasi bahwa, pihaknya bukan melindungi pelaku pelanggar syariat Islam tersebut, tetapi pelaku terpaksa di amankan ke Polres untuk menghindari amukan masa.

Menurut Polres Langsa pelalu bukanlah anggota polisi aktif, tetapi hanyalah mantan anggota polisi dari Polda Aceh yang telah di pecat. ( MR/Dan/Red)

 

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.