Terima Surat Pengosongan Kios, Pedagang Kampung Lalang Resah

Terima Surat Pengosongan Kios, Pedagang Kampung Lalang Resah
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN — Para pedagang yang berjualan di pasar tradisional Kampung Lalang Medan resah, pasalnya mereka mendapat surat untuk mengosongkan lokasi kios tempat para pedagang berjualan selama 3×24 jam semenjak surat tersebut diterima para pedagang. Akibatnya, timbul kepanikan diantara para pedagang yang pada awalnya sudah tidak menyetujui dibangunnya pasar tersebut menjadi tiga lantai. Selain itu, lokasi penampungan yang dijanjikan kepada para pedagang sebelumnya ternyata sampai saat ini tidak dapat dipergunakan.

Seperti yang dikatakan oleh salah seorang pedagang yang meminta namanya tidak dituliskan. “ Kami pada dasarnya setuju jika dilakukan pembangunan pasar tradisional oleh Pemko Medan apa lagi itu dibangun secara gratis, namun janganlah dibangun menjadi tiga lantai, cukuplah hanya satu lantai. Pengalaman kami, jika tiga lantai, maka dagangan para pedagang yang nantinya berjualan di lantai tiga akan tidak laku, seperti pengalaman di pasar-pasar yang berlantai tiga lainnya,” sebutnya. Kamis,(16/3)

Pedagang tersebut juga mengatakan, selain mendapat surat dari Dirut PD Pasar, mereka juga didatangi oleh beberapa oknum petugas Polisi yang mengatakan melakukan sosialisasi untuk himbauan kepada para pedagang agar segera mengosongkan lapak jualan mereka sebelum dilakukan pengosongan paksa pada hari Sabtu ini.

“Bagaimana kami mau berjualan, sementara tempat penampungan yang dijanjikan, ternyata tidak bisa digunakan oleh para pedagang karena kontrak kerjasama sewa-menyewa antara pemilik tanah dengan Pemko Medan ternyata sudah habis. Namun jika ada solusi kami lebih berharap agar pemindahan pedagang dilakukan secara bertahap, artinya lokasi yang dibangun saja yang dikosongkan pedagang, yang lain boleh tetap berjualan di lokasi yang belum dibangun, begitu seterusnya, sampai semua lokasi pasar kampunglalang  terbangun seluruhnya. Namun itupun janganlah dibangun sampai tiga lantai,” terangnya.

Pedagang Pemilik Kartu Biru lebih diprioritaskan memiliki kios dari pada pedagang pemilik Kartu Kuning

Para pedagang juga keberatan jika ada perbedaan antara pedagang pemiliki kartu biru dan kartu kuning. Menurut mereka(para pedagang-red) bahwa Selama ini, para pedagang yang memiliki kartu kuning membayar lebih mahal kewajiban mereka kepada PD Pasar yakni Rp 200.000,- pertahun, sementara pedagang Kartu Biru, hanya membayar Rp.100.000,- pertahunnya. “ Dimana perbedaannya, kami juga selama ini sama-sama pedagang yang mencari rezeki disini. Kenapa hanya untuk 500 pedagang saja kios yang akan dibangun nantinya, sementara kami ada sebanyak 730 pedagang,” sebut Pedagang lainnya.

Menanggapi permasalahan pedagang pasar tradisional Kampung Lalang tersebut, Angggota Komisi C  DPRD Kota Medan, Dame Duma Sari Hutagalung mengatakan, bahwa Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinulingga tidak menghargai Komisi C dengan langsung melayangkan surat untuk pengosongan kios kepada para pedagang di Pasar Kampung Lalang. Sementara, Selasa,(14/3) kemarin Komisi C DPRD Medan yang diketuai Anton Panggabean, Mulia Asli Rambe, Andi Lumbagaol, dan Dame Duma Sari Hutagalung sudah melakukan kunjungan ke pasar kampung lalang tersebut yang bertujuan untuk mendengar aspirasi para pedagang dan mencari solusi terbaik bagi para pedagang dan juga PD Pasar Kota Medan.

“ Sangat disayangkan, ternyata Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya mengeluarkan kebijakan yang diduga tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada Direktur lainnya. Sementara, kita Komisi C, setelah melakukan kunjungan kemarin berencana akan memanggil kembali PD Pasar dan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Medan, yang bertujuan untuk segera mencari solusi atas kondisi yang terjadi akhir-akhir ini di Pasar Kampunglalang,” ucap Duma.

Ditambahkan Politisi dari Partai Gerindra Kota Medan itu lagi, bahwasanya, dari 732 pedagang yang berjualan di Pasar tradisioanal Kampung Lalang, ternyata hanya 500 pedagang saja yang disediakan kios, sisanya sebanyak 232 pedagang lagi akan kehilangan lapak jualan mereka.

“ Siapa sih yang tidak mau jika pasar tersebut dibagun gratis, namun hendaknya, jangan hanya untuk kepentingan pengembang saja. Mau dikemanakan  232 pedagang lainnya, apa mereka mau dibuat berjualan dipinggir jalan Pasar Kampunglalang nantinya?, sebaiknya dipertimbangkan sekali lagi sebelum melakukan kebijakan demi untuk kepentingan seluruh pedagang,” Pungkas Duma.

Direktur PD Pasar, Rusdi Sinuraya saat dikonfirmasi wartawan melalui seluler, belum berhasil dihubungi, pesan singkat dari HP wartawan juga tidak dibalas.(MR-10/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.