Polrestabes Medan Sebutkan Bukti Baru Terkait Ketua PHDI Terduga Otak Pembunuh Kuna

Polrestabes Medan Sebutkan Bukti Baru Terkait Ketua PHDI Terduga Otak Pembunuh Kuna
Bagikan

MetroRakyat.com  |  MEDAN — Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho menegaskan, bukti baru dalam kasus penangkapan kembali Siwaji Raja alias Raja adalah keterangan salah satu tersangka dan saksi ahli yang belum sempat dibuka saat sidang prapradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu. “Yang diprapradilankan itu kan soal penangkapan yang tidak sah dan penetapan tersangka tidak sah. Tetapi tidak menyentuh alat bukti, pengakuan tersangka dan keterangan saksi ahli. Itu memang belum dibuka saat kami (Polri) digugat oleh kuasa hukum tersangka di pengadilan,” terang Sandi Nugroho usai salat Jumat di Mapoldasu, Jumat (17/3).

Dijelaskannya, dalam prapid kemarin, penyidik tidak punya waktu banyak dalam menghadapi gugatan tersangka. “Kita tidak punya banyak waktu untuk menghadapi gugatan tersangka. Tetapi, sekarang semua alat bukti dan keterangan saksi itu sudah kita dilengkapi setelah penyidik melakukan gelar perkara,” katanya.

Dijelaskannya, menurut  pengakuan Johendal alias Zen (41), warga Jalan Sukaraja Batubara, Sumut berperan sebagai joki sepeda motor yang menyebut ada melakukan pertemuan dengan tersangka SJ bersama Rawi (tewas). Kemudian, keterangan saksi ahli yang menguatkan adanya alat bukti penyidikan. “Pengakuan tersangka dan keterangan saksi ahli, belum dibuka di sidang prapradilan itu. Selain kedua hal ini masih banyak alat bukti lain yang belum sempat dibuka pada sidang itu. Sebab, yang digugat itu kan hanya penetapan tersangka dan penangkapannya saja yang tidak sah. Itu boleh-boleh saja dan kita sangat menghargai itu. Makanya, tersangka kita bebaskan walau hanya beberapa menit saja,” jelasnya.

Di luar itu, tambah Sandi, masih ada beberapa orang lainya yang diduga turut serta melakukan. Namun posisinya hanya sekedar mengetahui saja. “Ada beberapa orang kita duga turut mengetahui kejadian itu. Sebagaimana diatur dalam pasal 132 KUHPidana, seseorang yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya suatu tindak pidana tetapi tidak melaporkannya kepada petugas, maka orang itu bisa dipidana,” ujarnya.

Namun, Kapolrestabes belum bersedia membeberkan siapa orang yang dimaksudnya. Sebab, saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk segera menangkap orang tersebut. “Pasti akan berkembang. Tidak berhenti pada delapan pelaku saja. Apalagi, sidang prapradilan waktu itu telah membuka tabir baru bagi kita,” katanya.

Sandi menjelaskan, materi pokok dalam kasus itu sama sekali tidak berubah. Tersangka tetap dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan tetap dianggap sebagai otak pelaku. “Tidak ada yang berubah dari pokok perkara, tersangka tetap disangkakan melanggar pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya.

Sebelumnya, Siwaji Raja, yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna sempat dilepas hingga ke pintu gerbang Polrestabes Medan. Namun akhirnya ditangkap lagi setelah melewati batas portal (palang pintu), Selasa (14/3). Walau sesaat, namun Siwaji Raja sempat menghirup udara bebas. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggugurkan penetapannya sebagai tersangka dan dituduh menjadi otak pelaku.

Sebelum ditangkap kembali, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut ini bahkan sempat berkicau akan mencukur rambut dan jenggotnya hingga gundul sebagai ucapan rasa syukur sekaligus perayaan kebahagiaan. Sebab pada pukul 10.30 WIB dia dinyatakan bebas demi hukum berdasarkan putusan prapradilan PN Medan. “Pastinya aku sangat bahagia, sebab saya tidak melakukan apapun sebagaimana yang dituduhkan polisi. Karena itu saya akan melakukan nazar dan memotong rambutku, jenggotku hingga gundul,” katanya kepada wartawan sebelum ditangkap lagi.

Wajah sumringah juga sempat terpancar dari pengusaha tambang batubara ini. Tidak hanya itu, sejumlah kerabat dan pendukungnya juga menyambutnya dengan penuh senyum dan tawa. Namun, wajah sumringah, senyum dan tawa dari para keluarga serta pendukungnya berubah seketika menjadi emosi dan amarah manakala sejumlah personel polisi berpakaian sipil menunggunya di luar pintu gerbang (Portal) pintu masuk Markas Komando (Mako) Polrestabes Medan.

Selain Raja, tujuh tersangka lainnya juga sudah diamankan dua di antarnya tewas ditembak yakni Rawindra alias Rawi (40), warga Jalan Waru, Kecamatan Medan Petisah, Nomor 63, Medan dan Putra (31), selaku eksekutor.  Sedangkan, lima pelaku yang diamankan dalam kondisi hidup itu yakni Jo Hendal alias Zen (41), warga Jalan Sukaraja Batubara, Sumut berperan sebagai joki sepeda motor, Chandra alias Ayen (38), warga Jalan  Tulang Bawang Nomor 6, Kecamatan Medan Petisah dan John Marwan Lubis alias Ucok (62), warga Jalan Sei Deli Medan, Mereka berperan menyimpam senjata api.

Kemudian, Wahyudi alias Culun (33), warga Jalan Karya Jaya Gang Karya Ikhlas Kecamatan Medan Johor, berperan membantu tersangka pemukulan untuk kabur, dan M Muslim (31), warga Jalan Sampali Nomor 74 Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area berperan membunuh karyawan korban tahun 2014 silam. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, penangkapan kembali Raja sudah sesuai dengan aturan main hukum sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. “Penyidik dalam menangkap kembali tersangka Raja sudah sesuai dengan aturan main hukum sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Penyidik, sudah memiliki dua alat bukti sehingga menangkap kembali tersangka, walau sempat bebas,” tandasnya. (MR/ril).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.