Komisi D DPRD Medan Minta Bangunan Kanopi Hotel Santika Dyandra Medan Dibongkar
MetroRakyat.com | MEDAN — General Manager Santika Dyandra Hotel & Convention Medan, Guido Andriano, mengakui bila hotelnya melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dengan memakan satu meter roilen dari tepi jalan. Namun, pihaknya telah membayar penalti atas pelanggaran tersebut ke kas Pemko Medan. “Saya tidak tau berapa penalti untuk mendapatkan dispensasi pemakaian roilen tersebut. Karena yang membayarkannya adalah pihak kontraktor yang membangun hotel ini,” ungkap Guido didampingi Personal Manager, Dwi Hariono, kepada wartawan , Jumat (17/3) kemarin.
Diakui pria yang sudah dua tahun bekerja di Hotel Santika Medan itu, pihaknya hanya menerima dokumen akhir perizinan. Sedangkan dokumen untuk dispensasi pelanggaran tersebut berada di tangan kontraktor. “Kita hanya diserahkan dokumen pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Untuk dispensasinya, dipegang kontraktor,” jelasnya. Saat diminta dokumen SIMB-nya, Guido tidak dapat memberikan. Sebab pihaknya belum mendapat arahan dari pimpinannya. “SIMB bangunan hotel ini, untuk basemen 3 tingkat. Untuk lantainya ada 12 tingkat,” bebernya.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif meminta Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Tata Ruang Kota Medan bersikap tegas dalam menangani dugaan pelanggaran pembangunan kanopi milik Hotel Santika, bila terbukti melanggar aturan yang berlaku. Hal itu dikatakannya saat diminta tanggapan terkait keberadaan kanopi milik Hotel Santika Dyandra Medan yang diduga melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), karena memakan beberapa meter roilen. “Kalau memang melanggar aturan, harus dibongkar. Jangan ada pembiaran,” tegas Arif saat ditemui di gedung dewan, kemarin.
Arif menceritakan, Komisi D DPRD Medan pada periode sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan kanopi milik Hotel Santika Dyandra. Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan berkilah pada RDP itu bahwa bangunan kanopi tersebut tidak melanggar GSB karena bukan bangunan induk. “Kalau kata Dinas TRTB, bangunan kanopi itu bukan bangunan induk. Jadi tidak melanggar aturan,” imbuhnya.
Namun, Arif tidak mengerti mengenai bangunan induk tersebut. Sehingga pihaknya tidak lagi mempersoalkan bangunan kanopi tersebut. “Saya tidak mengerti mengenai bangunan induk itu, tapi kalau memang melanggar GSB, harus dibongkarlah. Apalagi memang ada aturan mengenai jarak bangunan dari tepi jalan,” urainya. Disinggung mengenai adanya uang yang dibayarkan pihak Hotel Santika ke kas Pemko Medan sebagai dispensasi pembangunan kanopi hotel, Arif enggan mengomentarinya. Sebab, pihaknya tidak mengetahui mengenai aturan dispensasi itu apakah ada diatur atau tidak.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PuSHPA), Muslim Muis menyesalkan tidak adanya tindakan tegas dari Pemko Medan terkait bangunan kanopi Hotel Santika Dyandra Medan yang berada di Jalan Pengadilan, depan Lapangan Benteng Medan. Padahal, sudah hampir enam tahun pembangunan hotel bintang empat tuntas dan bangunan kanopinya dibiarkan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). “Yang kita ketahui, bangunan kanopinya diduga melanggar aturan yang ada. Seharusnya Pemko Medan sejak dimulainya pembangunan hotel tersebut harus melakukan pengawasan. Bukan malah membiarkan seperti ini,” sesal Muslim saat disinggung mengenai pembangunan kanopi hotel tersebut yang sudah berdiri hampir enam tahun tapi tidak ada penindakan, Senin (13/3) lalu.
Ditegaskannya, Pemko Medan harus tegas menerapkan aturan yang telah disahkannya khususnya dalam penetapan zonasi dan garis sepadan bangunan (GSB). Dia pun menyesalkan sikap Pemko Medan yang menerima pembayaran denda atas pelanggaran GSB yang telah ‘memakan’ roilen tersebut. “Kita mendesak minggu ini harus ditertibkan. Alasan sudah dibayar denda atau dispensasi untuk GSB-nya itu tidak bisa dibenarkan. Aturan harus diterapkan tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi.
Kalau memang Pemko Medan tidak berani menindak Hotel Santika karena telah menerima uang denda atau dispensasi, tidak dibenarkan sesuai aturan. “Kalau memang semua pelanggaran bisa dibayar dengan denda, kasihan orang miskin. Tidak bisa Pemko Medan seenaknya menerima denda itu. Apa dasarnya? Intinya, Pemko Medan harus membongkar kanopi hotel itu,” ucapnya.
Sementara itu, angggota Komisi D DPRD Medan, Jumadi, mengaku heran melihat kinerja Dinas Perumahan, Pemukinan dan Tata Ruang (P2TR) Kota Medan yang baru dilebur. Politisi Fraksi PKS DPRD Medan itu menilai dinas yang dipimpin Syampurno Pohan itu tidak tegas dan transparan dalam menerapkan aturan yang berlaku kepada masyarakat. Begitu juga kepada kalangan anggota DPRD Medan saat diminta Perwal No. 28 tahun 2016. “Kita menduga petugas menjadikan perwal itu sebagai alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Sehingga mereka tidak berani menyerahkan perwal yang mengatur tentang ketentuan zonasi bangunan di Kota Medan,” cetusnya.
Menyinggung bangunan kanopi milik Hotel Santika, dia mengaku bangunan tersebut sudah lama berdiri dan melanggar GSB karena memakan roilen. Hanya saja, karena ketidaktegasan Dinas TRTB (kala itu, red), bangunannya tetap berdiri tanpa ada tindakan,” sesalnya. Apalagi, kata dia, Pemko Medan telah sepakat menghapus Perubahan Peruntukan Bangunan di Kota Medan. Sehingga, bangunan itu harus dikembalikan sebagaimana fungsinya. “Perubahan peruntukan kan sudah tidak ada, harusnya bangunan itu juga tidak bisa berubah fungsi. Harus dikembalikan ke fungsinya,” tegas Jumadi.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan Sampurno Pohan menegaskan, akan memeriksa ulang berkas perizinan pembangunan kanopi Hotel Santika Premiere Dyandra Medan yang diduga menyalahi aturan. “Kami periksa dulu berkasnya karena pembanguan Hotel Santika itu sudah termasuk lama. Setelah itu baru bisa disimpulkan apa kanopi tersebut punya izin atau tidak,” ujar Sampurno Pohan saat ditemui di kantornya, Senin (13/3).
Ketika ditanyakan apa tindakan yang akan diambil jika kanopi hotel tersebit berdiri tidak sesuai aturan seperti melanggar GSB, Sampurno Pohan tidak berkomentar banyak. “Soal itu saya belum bisa komentari. Kami cari dulu berkasnya. Lagipula hotel itu dibangun sebelum saya menjabat (kepala dinas, red),” ujarnya. Namun demikian, menurut Sampurno Pohan, aturan mengenai GSB di seputaran Jalan Pengadilan standarnya sudah ditetapkan sekitar 15 meter. Standar GSB tersebut tidak bisa dilanggar jika tidak ada persetujuan dari Pemko Medan. “Standar 15 meter itu wajib ditaati, kalaupun ada permohonan dispensasi GSB paling hanya bisa diberikan izin hanya sepertiga dari yang dudah ditetapkan (15 meter, red). Dan pemohon wajib membayar retribusi,” kata Sampurno. (Tham/MR04/And).
