Polrestabes Medan Kalah Di Prapid, Hakim PN Medan Perintahkan Pembebasan Dan Pulihkan Nama Baik Siwaji Raja Terduga Otak Pembunuh Kuna

Polrestabes Medan Kalah Di Prapid, Hakim PN Medan Perintahkan Pembebasan Dan Pulihkan Nama Baik Siwaji Raja Terduga Otak Pembunuh Kuna
Bagikan

MetroRakyat.com  |  MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan yang diajukan Siwaji Raja, tersangka dalam kasus pembunuhan pemilik toko reparasi senjata, Indra Gunawan alias Kuna, di ruang Cakra VII, Senin (13/3/2017).

Hakim Tunggal Erintuah Damanik,SH mengugurkan penetapan status tersangka Siwaji Raja, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan kepada Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Sumatera Utara. “Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Dan Menyatakan penetapan, penangkapan hingga penahanan terhadap Siwaji Raja(Pemohon) tidak sah dan tidak mengikat,” tegas saat membacakan putusan praperadilan.

Rawi saat ditangkap pihak kepolisian dengan kondisi masih hidup.

Dalam putusan, Hakim PN Medan Erintuah mengatakan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka serta surat penahanan Siwaji Raja batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. “Memerintahkan agak pihak Termohon (Polrestabes Medan) mengeluarkan Pemohon (Siwaji Raja) dalam rumah tahanan negara,” perintahnya.

Selain mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, pihak termohon (Polrestabes Medan) dalam amar putusan, juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian materi yang dialami Siwaji Raja sebesar Rp 1 juta. Uang pengganti ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan kuasa hukum Siwaji Raja sebesar Rp 1 miliar. Karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, maka hakim meminta agar uang kerugian materi yang diminta pemohon sebesar Rp 1 juta,” kata Erintuah Damanik.

Dalam putusan tersebut, Polrestabes Medan juga diminta untuk membersihkan nama baik pihak Pemohon dalam bentuk pengumuman di media cetak nasional dan media elektronik nasional. Dalam putusan ini, hakim juga menganulir permohonan Siwaji Raja, yang sebelumnya meminta agar permohonan maaf dilakukan di tiga media cetak dan tiga media elektronik nasional. Namun, karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, hakim hanya meminta pihak Termohon merehabilitasi nama pemohon di satu media cetak nasional dan satu media elektronik nasional,” pintanya.

Setelah sidang putusan, Hakim PN Medan Erintuah Damanik yang dikonfirmasi, mengaku pihaknya menerima permohonan Siwaji Raja, karena saksi yang dihadirkan pihak Polrestabes Medan bukan saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut.

“Saksi itu harus melihat dan mengalami, tapi saksi yang dihadirkan termohon hanya saksi yang mendengarkan. Saksi itu hanya mendengar Raja pernah mengancam Kuna. Ini kan tidak cukup bukti. Kemudian saksi polisi juga mengatakan adanya pengakuan dari Rawi Indra yang dibayar Raja. Tapi kenapa si Rawi ditembak, dia ini kan kuncinya, kenapa harus dihilangkan? berarti polisi teledor,” ungkap Hakim Erintuah Damanik.

Secara terpisah saat diluar persidangan, Iptu Rismanto mewakili pihak Polrestabes Medan menuturkan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu menyikapi putusan hakim. “Prinsipnya, kita taat hukum, kita akan konsultasikan kepada pimpinan,” sebutnya.

Untuk diketahui, Siwaji Raja mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyidik Polrestabes Medan, terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya atas kasus pembunuhan terhadap pengusaha softgun Indra Gunawan alias Kuna yang tewas di tembak di depan tokonya di kawasan Jalan Ahmad Yani, Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (18/1/2017) lalu. Selanjutnya, dalam proses penyidikan, pengusaha Batubara Siwaji Raja ini ditetapkan sebagai tersangka. (MR/RED).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.