Kapolrestabes Medan Pimpin Pemusnahan Sebelas Kilogram Sabu dan 140 Kg Ganja

Kapolrestabes Medan Pimpin Pemusnahan Sebelas Kilogram Sabu dan 140 Kg Ganja
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Sebagai antisipasi pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan yang disebabkan banyaknya barang bukti hasil tangkapan jajaran Polrestabes Medan dalam upaya pemberantasan narkoba diKota Medan, Jajaran Polrestabes Medan disaksikan perwakilan dari kejaksaan dan kuasa hukum tersangka dan segenap awak media serta masyarakat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang perkara hukumnya sudah diproses. Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho, Sik memimpin langsung proses pemusnahan narkoba hasil tangkapan Barang bukti sabu sabu dan ganja kering di Makopolrestabes Medan Jumat (10/3/2017).

“Jumlah barang bukti yang kami musnahkan, yakni sabu sebanyak 11 Kg dan ganja kering sebanyak 140 Kg. Untuk ganja kering, kami musnahkan dengan cara dibakar, ganja yang kami musnahkan ini merupakan tangkapan dari Polsek Patumbak. Namun, untuk sabu sabu, merupakan sitaan Satnarkoba.dibakar menggunakan incinerator milik BNNP Sumut. Sebelum dimusnahkan, sabu- sabu tersebut terlebih dahulu diperiksa secara laboratorium untuk mengetahui keasliannya. Hasilnya seluruhnya positif mengandung zat Methampetamine ” papar Kapolrestabes Medan disaksikan perwakilan dari kejaksaan dan kuasa hukum tersangka.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengatakan, barang bukti narkoba itu disita dari sembilan tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda di Kota Medan.

Perwira yang dikenal santun dan lugas ini mengatakan, narkoba merupakan musuh bersama dan harus kita berantas bersama, tidak boleh ada ampun, ini sudah merusak generasi bangsa, Narkoba ini sudah menyebar ke berbagai pelosok termasuk ke kampung-kampung.

“Ini tugas kita semua untuk memberantas zat yang merusak penerus bangsa. Maka dari itu, mari sama-sama kita awasi lingkungan kita,” ungkap Sandi.(MR-07/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.