Bandar Narkoba Ditangkap Polsek Lima Puluh

Bandar Narkoba Ditangkap Polsek Lima Puluh
Bagikan

MetroRakyat.com |  BATUBARA  — Amyu Subri alias Wak Uteh tak lagi garang. Akibat ulahnya itu Wak Uteh terpaksa pindah rumah dan nginap di sel. Lantaran pria 50 tahun ini terbukti mengedar barang haram. Sabu, ganja dan timbangan elektrik disita petugas Polsek Lima Puluh dari rumahnya di Dusun III, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. “Dia ditangkap karena tanpa hak menguasai menjual/mengedar narkotika jenis ganja dan sabu diwilayah Simpang Gambus dan sekitarnya,” kata Kapolsek Lima Puluh AKP Zulfikar SH kepada wartawan, Sabtu (25/3).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat sekira jam 22.35 wib. Bahwa ada seorang pria paruh baya sering melakukan jual beli ganja dan sabu di Dusun III Desa Simpang Gambus. Atas informasi yang berharga itu Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh langsung turun kelapangan menyelidiki dan mengintai untuk memastikan informasi. Ternyata benar ada seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang bertranksaksi narkotika. “Begitu melihat tersangka petugas langsung menyergap dan menangkapnya,” ungkap Wahidin.

Saat digeledah ditemukan barangbukti, timbangan, 51 bungkus kecil ganja dikemas kertas nasi, 1 bungkus ganja belum dikemas. Dua paket plastik kecil transparan berisikan sabu, 4 buah skop plastik,1 buah, gunting,1 bungkus plastik transparan klip. Kemudian, 2 buah dompet kecil, 1 buah tas warna hitam, 3 kotak anak hekter, 1 buah hekter, 17 lmbar kertas nasi. Hae warna hitam, 1 bungkus kertas tictak dan uang Rp36.000. “Petugas langsung memboyong tersangka bersama barang bukti kejahatannya ke Polsek Lima puluh sekira jam 23.00 wib, untuk proses sidik lebih lanjut,” terang kanit. (MR/RED).

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.