Arist Merdeka Minta Kapolrestabes Tangkap Pelaku Disodomi Balita Tiga Tahun
Metrorakyat.com I MEDAN — Pasangan suami istri Syaiful Lubis (24)-Puji Rezeki Amalia Batubara (34) warga Jalan Menteng Medan meminta bantuan langsung ke Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait atas kasus sodomi terhadap anak sulung mereka yang masih balita berumur 3 tahun.

Ditemui di Hotel Puri Residen, Kamis (16/3) malam, Amalia, Ibu korban bercerita banyak tentang dampak psikologis yang dialami pasca disodomi dua pelaku yakni pria inisial S (14) dan Iir (22), yang tak lain masih saudara korban. S adalah keponakannya sedangkan Iir, sepupunya. Sodomi ini terjadi ketika korban dititipkan di rumah neneknya. Di rumah neneknya itu tinggal pula tersangka S, keponakan korban dan Iir, sepupunya. “Saya dan suami kerja. Jadi anak kami, kami titip di rumah neneknya selama ini,” beber Syaiful, ayah korban.
Amalia juga menceritakan, bagaimana anaknya selalu ketakutan, dan trauma akibat sodomi itu. Karena itu, Amalia dan suaminya berjuang menolong serta memulihkan kondisi psikologis anak mereka. “Anak kami disodomi lebih dari sekali. Itu dilakukan tahun 2016 lalu. Anak kami diancam akan dicubiti, dicekik, bahkan dibunuh jika buka mulut. Sehingga selama ini kasus ini tertutupi,” beber Amalia didampingi suaminya.
Mengenai kasus ini, orangtua korban meminta Polrestabes Medan segera menangkap Iir (22), seorang mahasiswa yang turut menjadi pelaku. “Si tersangka Iir sudah mengakui ke saya kalau ia juga terlibat. Tapi orangtuanya menghalang-halangi saat polisi mau menangkapnya,” pinta Amalia. Sebelumnya, usai dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Kamis (23/2), polisi segera menangkap tersangka S (14). “Tersangka S sudah dikirim kemarin ke Tanjung Morawa untuk menjalani rehabilitasi,” sambung Amalia.

Merespon kasus tersebut, Arist Merdeka Sirait mengatakan, polisi tidak boleh berlama-lama menangani kasus ini. Kasus tersebut musti ditangani secara cepat dan extra luar biasa, sebab kasus ini masuk kategori kejahatan seksual luar biasa. “Sodomi merupakan kejahatan seks luar biasa. Apalagi pelakunya orang dekat korban, bahkan masih saudara. Karena pelakunya lebih dari satu orang, ini kejahatan seksual bergerombol seperti kasus di Sukabumi dan Karawang. Jadi dibutuhkan penanganan yang ekstra luar biasa,” katanya.
Lebih jauh Arist Merdeka mengatakan, UU Perlindungan anak seharusnya 14 hari setelah dilaporkan ke polisi, berkasnya sudah di tangan kejaksaan. Kalau ini sampai berlarut-larut, artinya penyidik melawan hukum. “Tidak ada alasan Polrestabes untuk memperlama-lama penanganannya,” tandasnya.
Untuk pelaku inisial S (14) yang masih di bawah umur, menurut Arist Merdeka, polisi harus mengumpulkan fakta-fakta dengan mengecek ke BAPAS mengenai usianya. “Kalau pelakunya, sudah 14 tahun,berarti sudah bisa ditahan,”tegasnya.(MR2-Red)

