Simpan sabu dalam rumah, Dani Diringkus Polisi
MetroRakyat.com | LABUHAN BATU – Peredaran psikotropika jenis shabu-shabu sangat mengkhawatirkan dan sudah masuk sampai kedaerah terpencil di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Buktinya Polsek Sei Kanan Kamis, (23/7/2017) sekira pukul 14.30 WIB berhasil meringkus, Dani Sartika Siregar (40), warga Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) di rumahnya.
Dari tangan pria yang diduga sebagai pengedar ini, ditemukan 4 paket sabu dalam plastik klip tembus pandang. ” Benar ada kita tangkap pelaku sabu. Saat ini masih dikembangkan,” ucap Kapolsek Sei Kanan, AKP Dodi Nainggolan, Jumat (24/2/2017). Dipaparkan Dodi, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat. Dimana pelaku infonya memiliki sabu.
Berbekal dari informasi tersebut, petugas langsung menangkap pelaku beserta barang bukti 4 paket sabu dalam plastik tembus pandang berisi sabu-sabu, 2 plastik kosong tembus pandang, 1 pipet berbentuk sekop, 1 buah kaca pirek, 1 buah handphone (HP) merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Honda yang sudah dimodifikasi tanpa nomor polisi (nopol).
” Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Kanan untuk proses penyidikan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” jelasnya.(MR-ADC/red).
