POLRESTABES MEDAN RINGKUS PEMBUNUH ICA SITUKANG PIJAT

POLRESTABES MEDAN RINGKUS PEMBUNUH ICA SITUKANG PIJAT
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Aparat Satreskrim Polrestabes medan berhasil meringkus RD (20), pembunuhSurianiKeliyem alias Ica (30) yang pekerjaannya sehari-hari sebagai Tukang Pijat, korban adalah warga Jalan Karya Budi, No 32, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor yang terjadi pada tanggal 23 Januari lalu di Panti Pijat Refleksi Pasar V, Dusun XIV, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

RD (20), sipelaku pembunuhan tersebut setelah melakukan perampokan dan pembunuhan bersembunyi di Desa Timuran, Kota Pematangsiantar, Namun berkat kesigapan petugas Satreskrim Polrestabes Medan setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi berhasil meringkus tersangka RD dan menghadiahinya dengan timah panas.

“Pelaku yang sudahmenjadi target operasi (TO) terpaksa ditembak petugas lantaran hendak kabur dari sergapan petugas,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (09/02/2017).

Kapolrestabes Sandi menerangkan, peristiwa berawal dari saat pelaku yang juga pecandu narkoba tersebut kehabisan uang selanjutnya membunuh jiwa korban dengan cara mencekik dan mengambil perhiasan emas dan barang-barang berharga lainnya. Pelaku kemudian melarikan diri ke kerumah keluarganya di Siantar dan berhasil ditangkap petugas dalam beberapa hari,” ujar Sandi.

Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti masing-masing satu unit sepeda motor Supra Fit BK 5081 0W, satu tas selempang warna hitam, satu untai kalung, satu gelang, satu pasang kerabu satu pasang kerabu bermata dan satu pasang kerabu mainan daun, satu pasang kerabu, dua cincin belah rotan, satu gelang, satu dompet motif batik, satu HP Blackberry warna putih dan satu tablet Advance warna hitam

Atas perbuatannya sipelaku telah melanggar pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan caman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara. ” Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Medan guna penyidikan dan menunggu pelimpahan berkas kekejaksaan,” pungkas Sandi yang juga mantan Kasat Reskrim Polresta Medan ini mengakhiri paparannya.(MR-07/red).

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.