Bupati H Ashari Tambunan Buka Training Of Trainer Gerakan Nasional Perlindungan Anak Sekampung
MetroRakyat.com | LUBUK PAKAM – Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan, membuka secara resmi kegiatan Training Of Trainer (TOT) Gerakan Nasional Perlindungan Anak Sekampung yang dilaksanakan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) se Kecamatan Batang Kuis sekaligus pembukaan selubung papan merek Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak Deli Serdang, Kamis (19/1/2017) di kompleks Kantor Camat Batang Kuis, yang turut dihadiri Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait, Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Rini Handayani SE MM, unsur Pimpinan FKPD, Pimpinan SKPD tekait, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumut Munir Ritonga dan Deli Serdang Zunaidi Malik ,Camat Batang Kuis Edy Yusuf SSos beserta Muspika.

Ketua Panitia kegiatan TOT dan TRC PA Kecamatan Batang Kuis Ali Umran Pasaribu menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh pengurus TRC PA Kec Batang Kuis dan TRC PA di 11 Desa , Kepala Sekolah, dan Guru PAUD,TK,RA , yang merupakan lanjutan dari pencangan Gerakan Nasional Perlindungan Anak Sekampung yang dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2016 yang lalu di Desa Sugiharjo Kecamatan Batang Kuis yang merupakan kegiatan Pencanagan Gerakan Nasional Perlindungan Anak Sekampung yang pertamakali di Indonesia, sejalan dengan program utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Program Three Ends yaitu akhiri kekerasan pada perempuan dan anak, akhiri perdagangan manuisia dan akhiri ketidak adilan akses ekonomi perempuan.
Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan menyatakan rasa gembira dan bangga dilaksanakannya kegiatan ini, karena kegiatan ini sungguh luar biasa , strategis , penting dan mulia, dan memberi apresiasi kepada seluruh penggiat Perlindungan Anak se Kab Deli Serdang. Dikatakan Bupati bahwa anak-anak adalah sebagai amanah yang dititipkan oleh Allah Tuhan yang Maha Kuasa yang perlu dilindungi, tidak hanya menjadi kewajiban orang tuanya saja tetapi seluruh masyarakat maupn pemerintah.
Kita juga harus memaknai bahwa ditetapkannya Kabupaten Deli Serdang sebagai Kabupaten Layak anak tentu Kabupaten ini benar-benar Kabupaten yang aman dan nyaman untuk ditinggali oleh anak-anak. Karena kita telah sama-sama mengetahui bahwa akhir-akhir ini terjadi berbagai kekerasan terhadap anak juga terjadi di daerah Deli Serdang , ini harus menjadi perhatian kita bersama , karena setiap anak berhak mendapat perlindungan , mereka yang masih kecil tentu tidak akan mampu melindungi dirinya bila dihadapkan dengan ancaman dan bahaya , bertindaklah untuk melindunginya sebagaimana melindungi anak kandung sendiri, ini kewajiban kita dan suatu saat akan di minta pertanggung jawabannya.
Dikatakan Bupati Dengan dibukanya TOT dan TRC PA ini , merupakan jawaban bahwa untuk melakukan perlindungan terhadap anak tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja tetapi secara bersama, dan model yang dilakukan di Kecamatan Batang Kuis ini diharapkan menjadi model untuk seluruh Indonesia, karenanya para Camat diminta untuk terus berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan anak dan instansi terkait lainnya untuk segera membentuk TRC PA di daerahnya sehingga kita dapat memastikan bahwa anak-anak di Deli Serdang benar-benar nyaman dan aman untuk ditinggali anak-anak kita, seraya menyatakan atas nama pemerintah dan anak-anak Deli Serdang mengucapkan terima kasih dan apresiasi Kepada Komisi Perlindungan Anak Nasional Indonesia dan seluruh pegiat perlindungan anak di daerah ini .
Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait mengucapkan terimakasih adanya komitmen kita bersama melakukan Gerakan perlindungan Anak sekampung, beliau sebagai anak Sumatera Utara siap untuk memutuskan rantai kekerasan terhadap anak, ekploitasi dan pelantaran anak di daerah ini, Gerakan Perlindungan Anak Sekampung yang secara nasional telah dicanangkan yang dimulai di Desa Sugiharjo Kecamatan Batang Kuis yang merupakan pertama dimulai di Indonesia. apa yang telah di deklarasikan ini akan kita kembangkan dengan mengintegrasikan dengan gerakan perlindungan Anak terpadu berbasis masyarakat yang di motori Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.
Apa yang dideklarasikan terhadap Perlindungan Anak Sekampung di daerah ini akan diintegrasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, seperti yang kita impikan bagaimana supaya ada rumah Safeti Hause (Rumah pelindungan Anak) di Kabupaten Deli Serdang yang mencakup gerakan-gerakan perlindungan anak untuk memutus rantai kekerasan terhadap anak. Karena pada dua tahun terahir ini banyak terjadi phenomena kekerasan mencapai 58% adalah kekerasan seksual, pemerkosaan dilakukan secara gerombolan lebih dari dua orang, maka dengan adanya gerakan Perlindungan Anak Sekampung ini kita yankin bisa memutus rantai kekerasan terhadap anak, tentu harus dilakukan secara bersama-sama.(MR/Ihut/red)
