10 Kg Narkotika Diungkap BNN Melalui Jaringan Narkotika Internasional

10 Kg Narkotika Diungkap BNN Melalui Jaringan Narkotika Internasional
Bagikan

MetroRakyat.com | MEDAN – Kantor wilayah Bea Cukai Sumatera Utara laksanakan press release penindakan/pengungkapan narkotika seberat 10 kg, Sabtu,(14/1/2017) pukul 14:00 WIB.

Didalam keterangan persnya, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di dampingi Kakanwil Bea Cukai Sumatera Utara dan PLH Kabid Pemberantasan BNNP SUMUT Kompol Rustam Gultom mewakili Kepala BNNP SUMUT, menyatakan bahwa Penindakan/pengungkapan kasus Narkotika tersebut adalah kerjasama gabungan antara Badan Narkotika Nasional, Kantor Pusat DJBC, dan Bea Cukai Sumatera Utara.

Dimana pada hari Kamis,(12/1/2017), sekitar pukul 11:00 WIB telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara dalam hal ini lokasi kejadian berada di depan masjid raya Jl.Sisingamangaraja Kota Medan dan Lapas Kelas I Tanjung Gusta medan.

Dalam penindakan tersebut,Tim melakukan penindakan terhadap 12 orang tersangka yang merupakan jaringan peredaran gelap narkotika Internasional.Dari Para tersangka di temukan barang bukti narkotika  berupa kristal bening di duga Methamphetamine (sabu) sebanyak 10 (sepuluh ) kilogram (Kg).

Adapun para tersangka adalah AY,HS,HF,A alias E (napi lapas Tanjung Gusta),H alias A alias E,AL alias AS,Y alias AG ,J alias C ,AC (adik dari AY masih DPO),AL alias B serta BD (meninggal dunia karena melawan saat di tangkap).
Dimana peran dari para tersangka tersebut berbeda beda
Didalam penindakan tersebut Tim berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 10 kg dan satu unit mobil Avanza warna coklat.(MR/ptr/Trg)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.