Tim Reskrim Anti Begal Polsek Patumbak Berhasil Menangkap Pelaku Pencetak Upal

Tim Reskrim Anti Begal Polsek Patumbak Berhasil Menangkap Pelaku Pencetak Upal
Bagikan

MetroRakyat.com | DELI SERDANG – Tim Reskrim Anti Begal Polsek Patumbak, berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pengedar uang palsu (upal), Jumat,(23/12/2016) sekira pukul 21.30 WIB

Adapun identitas para pelaku pengedar Upal tersebut adalah, Mhd. B.S(36) yang bekerja sebagai buruh bangunan, tinggal di Jln Selamat Gg.Samosir St.Rejo III Kec.M.Amplas dan S,(49) bekerja sebagai Tukang Pangkas, warga Jln Pelita Gg Swadaya No.3 Kec.Patumbak Kab.Deli Serdang.

Adapun kronologis kejadiannya yakni, pada hari jumat 21.30 WIB tersangka Mhd.BS membeli 1 bungkus rokok Surya di warung Latipah Hanum (32) korban, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jln Pertahanan Dsn IV DS.Patumbak Kampung. Kec.Patumbak Kab.D.Serdang. saat itu Mhd.B.S.(pelaku) membeli 1 bungkus rokok Surya dengan menggunakan uang pecahan Rp.100 ribu. Korban merasa curiga dengan uang pecahan seratus ribu rupiah yang diterimanya dari pelaku, kemudian meraba dan memperhatikan uang tersebut dan uang tersebut di curigai adalah uang palsu. Tanpa diketahui pelaku, selanjutnya, Latipah Hanum yang merupakan pemilik warung menanyakan kepada tersangka Mhd. B.S. ” ini uang Palsu ” di jawab Mhd B.S. ” Itu uang asli ” karena merasa curiga selanjutnya ibu rumah tangga tersebut menghubungi Tim Anti Begal Polsek Patumbak yang saat itu sedang patrol. Sambil menelepon, korban sengaja memperlambat untuk memberikan uang kembalian kepada Mhd.B.S,kemudian tersangka merasa curiga dan berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Seketika itu petugas Tim Reskrim Anti Begal datang dan mengejar tersangka dan berhasil mengamankan Mhd.B.S.,berikut barang bukti 4 lembar pecahan uang Rp.100.000 dan 4 lembar uang pecahan Rp.50.000 Palsu dan langsung melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Tim Reskrim Polsek Patumbak, berhasil menangkap S, warga Jalan Pelita I Gg. Swadaya Patumbak dan dari rumah S.(pelaku) diamankan barang bukti uang 4 lembar pecahan uang 50.000  palsu dan kemudian membawanya ke Polsek Patumbak guna proses sidik selanjutnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain, 4 lembar Uang palsu pecahan 100.000 dan 4 lembar uang palsu pecahan 50.000 dan 1 bungkus rokok surya yang di amankan dari TSK bernama Mhd B.S. 4 lembar uang palsu pecahan 50.000 diamankan dari TSK S.

Para pelaku disangkakan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja memalsukan atau mengedarkan mata uang sebagaimana melanggar pasal 36 ayat 2,3 dari UU RI No 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Saat ini Polsek Patumbak masih berusaha melakukan pengembangan dan pengejaran kepada tersangka lainnya berinisial J.

Sementara itu, keluaga salah satu pelaku bernama Mhd.B.S. kepada wartawan saat dijumpai mengaku jika keluarganya merupakan korban suruhan dari S yang diduga otak pelaku. Pihak Keluarga Mhd.B.S, juga mengakui jika Mhd.B.S Mhd.B.S memiliki keterbelakangan mental. Dan pengakuan dari pihak keluarga Mhd.B.S, bahwa keluarganya sengaja disuruh oleh S untuk memakai uang palsu membeli 1 bungkus rokok Surya, dan jika Mhd. Menolak suruhan S, maka dia akan diancam atau dianiaya.(MR/mar)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.