RAPAT PENERTIBAN RUMAH DINAS JILID 2 DI KOREM 083/BALADHIKA JAYA

RAPAT PENERTIBAN RUMAH DINAS JILID 2 DI KOREM 083/BALADHIKA JAYA
Bagikan

MetroRakyat.com | MALANG–  Kepala Staf Korem 083/ Baladhika Jaya Letnan Kolonel Kav Rahyanto Edy Yunian topi pimpin rapat penertiban rumah dinas di Makorem083/Bdj, Kamis, (8/12/2016). Pada acara tersebut di hadiri oleh para Kasi Korem 083/Bdj, Dandenzibang2/V, Dandim 0833/Kota Malang, Dandenpom3/V Malang, Dandeskesyah Malang,Dandenhubrem 083/Bdj, Danden bekang V-44-03, Pakumrem 083/Bdj, Kapenrem 083/Bdj, pasi Intelrem 083/Bdj, PasiLogrem 083/Bdj dan Wadan tim Intelrem 083/Bdj.

Dijelaskan pada rapat, jumlah rumah dinas di lingkungan Korem 083/Bdj sebanyak 57 unit, dalam penertiban rumahdinas yang akan di tertibkan Korem 083/Bdj ini akan dilakukan secara bertahap diawali dengan mempelajari tugas dan membuat skala prioritas penertiban rumah dinas.

Pengamanan aset Negara merupakan tugas pokok Korem083/Bdj untuk menjamin kelangsungan perumahan untuk generasi prajurit di masa yang akan datang, sesuai printah komando atas sesuai Sprin pangdam V/Brw No Sprin/06/I/2016 Tgl 5 Januari 2016 tentang printah penertiban dan pengosongan Rumdis gol II TNI AD di kodam V/Brw dan Surat Telegram Pangdam V/Brw No ST/521/2016 Tgl 1 April 2016 tentang perintah segera melaksanakan penertiban dan pendataan terhadap penghuni rumdis gol II TNI AD di kodam V/Brw di satuan masing-masing, atas dasar tersebut Korem083/Bdj melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku dalam penertiban rumah dinas di wilayah kota Malang raya.

Sebagai ketentuan yang berlaku, yang berhak menempati rumah dinas adalah organik aktif di TNI dan ketentuannya ini tidak berubah, jadi setelah pindah satuan atau pensiun maka tidak boleh lagi menempati rumah dinas.(MR/red)

Redaksi Metro Rakyat

PT. Metro Rakyat Kreasi - Situs Berita Portal online - Berita Mendidik, Aktual & Inovatif.