Pemkab Deli Serdang Terima Kunker Komisi D DPRD Sumut. Bahas Tentang Inftrastruktur Dan Pengawasan Terhadap Perusahaan Penghasil Limbah
MetroRakyat.com | LUBUK PAKAM – Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan diwakili Sekdakab Drs H Asrin Naim didampingi Ka Bapeda Ir A Haris Pane ,Kadis PU Ir.Donald P Lumbantobing, Ka BLH Ir. Artini S Marpaung dan Pimpinan SKPD jajaran Pemkab Deli Serdang, menerima Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Sumatera Utara bersama Dinas Bina Marga dan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Medan yang dihadiri pimpinan perusahaan penghasil limbah yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (29/12/2016) di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam.
Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Sumut dipimpin H Muchrid Nasution SE,M. faisal,Zulfikar,Ir Darwin Lubis dan Toni Togatorop menjelaskan tentang pembangunan infrastruktur pada APBD dan APBN 2016 serta rencana kegiatan di tahun 2017 di Kabupaten Deli Serdang, serta mendapatkan masukan tentang pengawasan yang dilakukan BLH Provinsi Sumut dan Kabupaten Deli Serdang terhadap semua Badan Usaha penghasil limbah dalam rangka implementasi UU Nomor 32 tahun 2009 dan hal-hal lain yang dianggap perlu selanjutnya dibahas dalam bentuk dialog dan tanya jawab.
Komisi D DPRD Sumut diantaranya mengatakan bahwa Kabupaten Deli Serdang yang memiliki potensi besar dan cepat berkembang, sehingga pemerintah pusat menetapkan Deli Serdang menjadi kawasan Strategis Nasional Mebidangro ( Medan,Binjai,Deli Serdang dan Karo ) dimana 82% wilayahnya ada di Kabupaten Deli serdang dan menjadi pintu gerbang Indonesia bagian barat, karenanya sebagian jalan di Deli Serdang perlu ditingkatkan menjadi jalan provinsi bahkan nasional, demikian juga pembangunan jalan Rawasaring ( Tanjung Morawa, Saribudolok Tongging ) yang melintasi Deli Serdang, Sergai,Simalungun dan Kabupaten Karo sangat penting, demikian juga jalan layang perbatasan medan dengan Deli Serdang akan di laksanakan pembangunannya.
Dibahas juga tentang penerapan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan segera ditertibkan, karenanya kepada seluruh perusahaan yang penghasil limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) untuk segera mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Sekdakab Deli Serdang Drs H Asrin Naim selain menyampaikan terimakasih atas kunker DPRD Sumut Ke Kabupaten Deli Serdang untuk menerima masukan tentang perkembangan infrastruktur dan penerapan UU No 32 tahun 2009, Asrin Naim menjelaskan tentang kondisi jalan di Deli Serdang yang panjangnya mencapai 3.500 km yang secara bertahap dilakukan pemeliharaan dan peningkatan statusnya, kita selalu dihadapkan dengan rusaknya infrastruktur jalan akibat dari keluar masuknya kenderaan berat menuju kota medan demikian juga pengangkut material pembangunan proyek bersekala nasional , setelah pembangunan bandara kualanamu disusul dengan pembangunan jalan tol yang juga pembangunannya harus kita dukung. Permasalahan ini tetap kita atasi dengan melakukan pemeliharaan secara bertahap , karena meskipun APBD Deli Serdang mencapai 3,5 Triliun tetapi belum mampu mengatasi semua permasalahan , kata Asrin.
Sementara penerapan UU Nomor 32 tahun 2009 yang dijelaskan Ka BLH Deli Serdamg Ir Artini Marpaung diantaranya mengatakan bahwa terdapat 2.000 kegiatan Industri baik kategori mikro,kecil,sedang/menegah dan besar termasuk jasa (hotel,Rumah Sakit,pendidikan,perbengkelan) dan sebagainya,telah dilakukan upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap implementasi kebijakan pengelolaan lingkungan hidup melelui kegiatan sosialisasi , bimbingan teknis dan pembinaan lapangan, sehingga sejak tahun 2014-2015 diperoleh 27 sertifikat PROPER kategori Biru bagi berbagai pleku Usaha di Kabupaten Deli Serdang.(MR/red/Ihut)
