Partai Gerindra Kota Medan Minta Walikota Medan Perhatikan Kesejahteraan Buruh dan Jaminan Bagi Pelaku Usaha
MetroRakyat.com | MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan berharap agar Pemerintah Kota Medan mampu memberikan jaminan bagi keberlangsungan usaha yang ada di Kota Medan termasuk juga mewujudkan kesejateraan buruh. Demikian dikatakan oleh H.Waginto,ST.MT saat membacakan pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan terhadap nota pengantar oleh kepala daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Izin Pelayanan Sosial di Bidang Ketenagakerjaan, Senin(5/12/2016), di Gedung Paripurna.
“Menurut pemandangan kami Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Medan dalam menerapkan izin pelayanan Sosial di Bidang Ketenagakerjaan yakni:1. Peraturan daerah Ketenagakerjaan harus mampu mengakomodasi kepentingan Buruh dan Kepentingan Pengusaha. Kepentingan Buruh adalah mendapatkan upah atau kesejahteraan, sedangkan kepentingan Pengusaha adalah kemajuan usahanya. 2. Memperkuat pengawasan terhadap izin-izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Medan. 3. Optimalisasi pelayanan Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Disnaker. Pelayanan ini terkait proses perizinan.” Jelas Sekretaris Komisi A DPRD Kota Medan.
Masih ditambahkan Waginto lagi, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa bidang Sosial merupakan urusan Pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Dalam Ranperda yang diajukan pada Bab-II ketentuan pelayanan perizinan pasal 2 disebutkan, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha bidang Sosnaker wajib memperoleh izin, pemgesahan, rekomendasi, pendaftaran, pencatatan, dan persetujuan Walikota. Sedangkan dalam Bab-IV, Ketentuan pidana pasal 8 disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi pasal 2 dimaksud, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana Rp.50 juta.” Terangnya.
Politisi Partai Gerindra Kota Medan ini juga mempertanyakan berapa banyak bidang usaha sosial tenaga kerja yang ada dikota Medan, baik yang memiliki izin dan belum memiliki izin, serta bagaimanakah penanganan oleh Pemerintah Kota Medan selama ini terhadap usaha dibidang Sosnaker yang tidak memiliki izin.
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Gerindra Kota Medan seperti yang dibacakan oleh Waginto, meminta agar Pemko Medan dapat mempertimbangkan apakah sebuah bentuk perizinan akan mendestorasikan pasar atau tidak. “ Pemerintah Kota Medan harus mampu mengeluarkan kebijakan perizinan seperti, dasar Rasionalitas ditetapkannya berbagai jenis perizinan., Lembaga yang bertugas memproses izin, Beban biaya untuk mendanai Lembaga yang memproses perizinan, Proses perumusan dan pengambilan keputusan kebijakan perizinan.
“ Dalam upaya meningkatkan PAD Kota Medan terhadap perizinan pelayanan sosial dibidang Ketenagakerjaan, hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pemko Medan antara lain: 1. Intensifkan pemungutan pajak daerah, 2. Retribusi diarahkan pada pelayanan Pemerintah yang bersifat final(Final Good) dan bukan pada pelayanan yang bersifat Intermediary, ( Intermediary service), 3. Tingkatkan Akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.” Pungkasnya.(MR/red)
